Korupsi APBDes 2019 Sanggau, Kejari Entikong Sita Tanah Milik Eks Kades Pengadang

"Penyitaan tiga bidang tanah ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 242/PEN.PID/PN.SAG tanggal 23 Agustus 2021," ujarnya.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 01 September 2021 | 12:17 WIB
Korupsi APBDes 2019 Sanggau, Kejari Entikong Sita Tanah Milik Eks Kades Pengadang
Kejaksaan Negeri Cabang Entikong menyita tiga bidang tanah milik tersangka FY mantan Kades Pengadang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes 2019, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. (Antara)

SuaraKalbar.id - Kejaksaan Negeri Cabang Entikong menyita tiga bidang tanah milik tersangka FY mantan Kades Pengadang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes 2019, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau, Rudy Astanto mengatakan, hari ini pihaknya telah menyita sebanyak tiga bidang tanah milik tersangka FY, yang berada di Dusun Grama Jaya, Desa Nekan Kecamatan Entikong.

"Tiga bidang tanah itu, milik tersangka FY dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan APBDes Pengadang tahun anggaran 2019, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau," ungkapnya.

Dia menjelaskan, tiga bidang tanah milik tersangka itu totalnya seluas 4,5 hektare, yakni masing-masing seluas satu bidang tanah seluas dua hektare, kemudian satu bidang tanah seluas 1,5 hektare, dan satu bidang tanah lagi seluas satu hektare yang berlokasi di Dusun Grama Jaya, Desa Nekan, Kecamatan Entikong.

Baca Juga:10 Pasangan Suami Istri yang Terjerat Kasus Korupsi

"Penyitaan tiga bidang tanah ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 242/PEN.PID/PN.SAG tanggal 23 Agustus 2021," ujarnya.

Dia menambahkan, dengan dilakukannya penyitaan terhadap tiga bidang tanah milik tersangka, maka tanah itu disita oleh negara.

Tersangka FY diduga melakukan tindak pidana pada pembangunan Bumdes dan bangunan PAUD. Dari hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Sanggau, perbuatan tersangka FY mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp396 juta.

"Tindak pidana korupsi kedua bangunan tersebut terindikasi dari progres pembangunan yang mangkrak, yakni progres pembangunan Bumdes baru sampai tahap fondasi atau 20 persen, sedangkan bangunan PAUD pengerjaannya hanya 70 persen," katanya.

Dia menambahkan, kedua bangunan itu menggunakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2019, yakni masing-masing sebesar Rp169 juta untuk pembangunan PAUD, dan sebesar Rp251 juta untuk pembangunan Bumdes.

Baca Juga:STOP PRESS: Kantor BPBD Jember Digeledah Polisi Diduga Terkait Kasus Korupsi

"Hingga saat ini kami sudah memeriksa sebanyak 15 orang, diantaranya para aparatur desa setempat dan saksi-saksi lainnya," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini