SuaraKalbar.id - Polisi menangkap 10 orang perusak Masjid Ahmadiyah Sintang, Kalimantan Barat. Masjid milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) ada di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang.
Polisi punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status orang yang ditangkap tersebut.
"Saat ini kami sudah mengamankan sebanyak 10 orang diduga pelaku perusakan rumah ibadah di Sintang," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go di Pontianak Minggu (5/9/2021) malam.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalbar menyatakan, sebanyak 300 personel TNI dan Polri diturunkan dalam mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) insiden perusakan rumah ibadah milik JAI di Kabupaten Sintang.
Baca Juga:Rusak dan Bakar Masjid Ahmadiyah di Sintang, 10 Terduga Pelaku Diciduk Polisi
Dia menjelaskan, dalam insiden itu, ada bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa berjumlah sekitar 200 orang.
"Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu, dan untuk rumah ibadahnya sendiri ada yang rusak karena dilempar massa. Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang rumah ibadah milik JAI tersebut," ungkapnya.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya fokus mengamankan Jamaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 orang atau 20 KK dan bangunan rumah ibadah.
"Situasi saat ini sudah terkendali, massa sudah kembali," ujarnya. (Antara)
Baca Juga:Masjid Ahmadiyah Dirusak, NU: Kepada Seluruh Pihak Untuk Tetap Tenang