SuaraKalbar.id - Sebanyak 9 orang jadi tersangka peruskaan masjid Ahmadiyah Sintang, Kalimantan Barat. Sebelumnya polisi menangkap 10 orang.
Kasus ini ditangani Polda Kalimantan Bara. Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go mengatakan kesembilan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
"Sudah ada sembilan yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang secara bersama," kata Donny kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Kekinian, kata Donny, para tersangka tersebut telah ditahan. Mereka ditahan di Rutan Polda Kalimantan Barat.
Baca Juga:Rusak dan Bakar Masjid Ahmadiyah usai Salat Jumat, 9 Warga di Sintang jadi Tersangka
"Ya ditahan," katanya.
Diserang Setelah Sholat Jumat
Masjid milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat dirusak oleh ratusan orang pada Jumat (3/9) lalu. Peristiwa ini terjadi seusai para jamaah melaksanakan ibadah salat Jumat.
Untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan, 300 personel gabungan TNI-Polri langsung dikerahkan ke lokasi.
Donny ketika itu menyebut, masjid dirusak oleh massa yang berjumlah 200 orang. Namun, dia memastikan tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga:Soroti Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, SETARA Institute: Menteri Tito Lembek!
"Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu, dan untuk rumah ibadahnya sendiri ada yang rusak karena dilempar massa. Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang rumah ibadah milik JAI tersebut," ungkapnya.