Cara Bikin NPWP Online dan Syarat Membuat NPWP

Sebab salah satu kewajiban seorang warga negara yang memiliki penghasilan atau pekerjaan adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 22 September 2021 | 22:22 WIB
Cara Bikin NPWP Online dan Syarat Membuat NPWP
Portal Ereg Pajak, Tahap Mudah Buat NPWP Online di Ereg Pajak (ereg.pajak.go.id)

Apabila terdapat kendala saat mendaftarkan NPWP secara online maka anda dapat mendaftarkannya secara offline, berikut adalah langkah-langkahnya:

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.

Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.

Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

Baca Juga:Biar Tak Ribet, Begini Cara Bikin NPWP Online

Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan: secara langsung; melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.

KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.

NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.

Fungsi NPWP

Baca Juga:Cara Bikin NPWP Online dan Persyaratannya

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa salah satu syarat untuk dapat mengurus segala jenis keperluan yang berkaitan dengan perpajakan seseorang diharuskan untuk memiliki NPWP terlebih dahulu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini