SuaraKalbar.id - Polsek Gambut menangkap oknum PNS pemalsu buku Kartu Uji Berkala (KIR) untuk angkutan barang dan bus. Pelaku berinisial SYA, diketahui sebagai pegawai di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar.
Melansir laman Kanalkalimantan.com, SYA sehari-hari bertugas di Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor di Terminal Gambut, Kabupaten Banjar.
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut sudah diamankan oleh Polsek Gambut sejak 12 September 2021 lalu, atas dugaan pemalsuan dokumen e-KIR.
Sedikitnya 5 KIR bodong sejumlah kendaraan yang sudah melakukan uji KIR disita dari SYA. SYA bekerja di kantor UPT di bawah Dishub Banjar yang berada di terminal tipe A itu.
Baca Juga:Kurang Puas, Pria di Rembang Restui Istrinya Cari Suami Lagi Melalui Aplikasi Sosmed
Dari hasil pemeriksaan sementara pihak kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku baru membuat lima buah. Sementara tersangka lainnya yang saat ini masih buron, diduga sebagai pencetak KIR bodong.
Sejauh ini, dari alat bukti yang disita penyidik Polsek Gambut, belum ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain di Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar.
“Menahan pelaku atas dugaan pemalsuan dokumen, pasal 263 KUHP, dan ini resmi dilaporkan oleh Kementerian Perhubungan RI,” ujar Kapolsek Gambut Iptu Mardiyono, Rabu (22/9/2021) siang.
Atas pemalsuan dokumen negara di bawah Kemenhub RI itu, SYA terancam hukuman maksimal 6 tahun pidana penjara.
Baca Juga:Menguak Paspor Palsu Adelin Lis, Buron Kejagung yang Tertangkap di Singapura