Cara Daftar BPJS Kesehatan Online, Siapkan KTP dan Ikuti 15 Tahapan Ini

Cara daftar BPJS Kesehatan tersebut terbilang mudah dan praktis karena bisa dilakukan melalui ponsel.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 24 September 2021 | 17:02 WIB
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online, Siapkan KTP dan Ikuti 15 Tahapan Ini
Aplikasi JKN Mobile (TimesIndonesia)

SuaraKalbar.id - Cara daftar BPJS Kesehatan online. Anda perlu siapkan KTP dan ikuti 15 tahapan daftar BPJS Kesehatan secara online.

Daftar BPJS Kesehatan online bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang tidak memiliki waktu untuk mendaftar langsung ke kantor cabang BPJS.

Cara daftar BPJS Kesehatan tersebut terbilang mudah dan praktis karena bisa dilakukan melalui ponsel.

Lalu bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan online? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Baca Juga:Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dengan Mudah

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan lembaga pemerintah yang bertugas menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya maupun masyarakat biasa.

(Dok: BPJS Kesehatan)
(Dok: BPJS Kesehatan)

Seluruh warga negara Indonesia diharuskan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Hal itu setelah disahkannya UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib.

Perusahaan atau pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Kesehatan dengan mekanisme pemotongan gaji. Begitu pula bagi karyawan asing yang bekerja di Indonesia.

Untuk masyarakat yang tidak bekerja pada sebuah perusahaan juga wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Setiap peserta harus membayar iuran setiap bulannya. Namun bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu iuran ditanggung oleh pemerintah melalui bantuan sosial.

Baca Juga:BPJS Kesehatan Berbagi Pengalaman dengan India soal Jaminan Kesehatan Masyarakat

Popi Yuki Tamela Nasution (25), salah satu peserta JKN - KIS. (Dok: BPJS Kesehatan)
Popi Yuki Tamela Nasution (25), salah satu peserta JKN - KIS. (Dok: BPJS Kesehatan)

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor cabang terdekat. Namun ada cara yang lebih praktis yakni dengan daftar BPJS Kesehatan online. Berikut cara selengkapnya.

  1. Pertama calon peserta harus mengunduh dan memasang aplikasi JKN Mobile pada ponsel
  2. Klik daftar
  3. Pilih pendaftaran peserta baru
  4. Klik setuju jika telah membaca semua ketentuan pendaftaran
  5. Masukan NIK KTP
  6. Masukan kode captcha
  7. Sistem akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan
  8. Isi semua data diri sesuai dan klik selanjutnya
  9. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi
  10. Masukan alamat email kemudian klik simpan
  11. Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan
  12. Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile
  13. Peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.
  14. Pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket dan supermarket.
  15. Setelah melakukan pembayaran, artinya peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN

(Lolita Valda Claudia)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini