SuaraKalbar.id - Aset tindak pidana korupsi PT Jiwasraya di Kabupaten Kubu Raya disita Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat (8/10/2021). Penyitaan itu dilakukan Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, bersama Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Aset yang disita, yakni 27 lahan berserifikat di Desa Ambangah dan Kuala Mandor. Kemudian ada dua sepeda motor, dan tiga mobil.
Penyitaan itu berdasar keputusan tetap Mahkamah Agung (MA) Nomor 2931 K/Pid. Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Kepala Kejati Kalbar Masyhudi mengatakan, pihaknya sebatas memfasilitasi dan memberikan dukungan pengamanan terhadap kegiatan penyitaan tersebut. Ini dilakukan untuk memastikan proses penyitaan aset berjalan lancar sampai selesai.
Baca Juga:Dipidana Seumur Hidup, Pakar: Uang Pengganti di Kasus Jiwasraya Sebaiknya Tidak Memaksa
“Ini mengingat pelaksanaan pengamanan lahan berpotensi adanya perlawanan dari pihak-pihak lain,” kata Masyhudi mengutip dari insidepontianak.com, Jumat (9/10/2021).
Untuk diketahui, penyitaan itu dilakukan petugas dengan penyegelan lahan. Kegiatan itu juga dihadiri Kabid Database dan Pertukaran Informasi, BPN dan Tim KPKNL.