KDRT Istri Pakai Kunci Sepeda Motor, Suami di Pontianak Mendekam di Penjara

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Dinar Surya Oktarini
Senin, 11 Oktober 2021 | 10:46 WIB
KDRT Istri Pakai Kunci Sepeda Motor, Suami di Pontianak Mendekam di Penjara
Ilustrasi penganiayaan. (Shutterstock)

SuaraKalbar.id - Seorang pria dilaporkan menganiaya istrinya dan mendekam dalam jeruji besi Mapolres Pontianak Kota

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Ruly Robinson Poli mengatakan, kejadian ini terjadi pada Rabu (22/9/2021). Pelaku menampar pipi dan memukul sang istri dengan kunci sepeda motor .

 “Atas kejadian ini tangan pelapor (red, korban) berdarah, dan mengalami luka lecet pada bagian badan,” kata AKP Ruly Robinson Poli, Minggu (10/10/2021).

Pascakejadian ini, korban tak tinggal diam. Korban melapor ke polisi. Dari laporan itu, suaminya ditangkap.

Baca Juga:Punya Istri 3, Rauf Pukuli Istri Kedua Saat Hamil Hingga Tulang Tengkorak Retak dan Koma

“Pelaku kita tangkap saat berada di Jalan Husen Hamzah, 8 Oktober lalu,” kata dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah ditahan. Dia jerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini