SuaraKalbar.id - Satgas Covid-19 memastikan bahwa anak di bawah usia 12 tahun sudah diperbolehkan naik pesawat untuk penerbangan domestik.
Hal itu ditegaskan Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito. Anak di bawah usia 12 tahun yang akan naik pesawat harus melakukan tes Covid-19 sesuai aturan di daerah tujuannya.
"Jadi untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai dengan daerah persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi mereka sudah bisa asalkan dengan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," kata Wiku, dikutip dari Suara.com, Kamis (21/10/2021).
Wiku juga menjamin bahwa alat swab baik tes PCR maupun Antigen yang digunakan di Indonesia aman bagi anak.
Baca Juga:Satgas Covid-19 Umumkan Anak Di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Ini Syaratnya
"IDAI telah menyatakan kelayakan PCR atau antigen untuk dilakukan kepada anak-anak, keputusan ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat bagi mereka yang berada dalam keadaan mendesak dan penting," ucapnya.
Aturan baru ini tertutang dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa setiap penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR H-2 meski sudah divaksin minimal dosis pertama. Tidak bisa dengan tes antigen lagi.
Menurut Wiku, penumpang pesawat tidak bisa menggunakan tes antigen lagi sebab aturan jaga jarak di moda transportasi umum sudah dihapuskan alias kapasitas 100 persen.
"Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan Non Jawa-Bali level 3 dan 4 ini dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh, sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali," jelasnya.
Baca Juga:Naik Pesawat Tak Bisa Pakai Antigen, Wajib PCR Meski Sudah Divaksin
Metode tes PCR yang memiliki akurasi tinggi dinilai mampi mengurangi resiko penularan meski kapasitas di dalam pesawat sudah 100 persen.
"Pihak maskapai wajib menyediakan 3 row atau baris yang dikosongkan untuk memisahkan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan," ucapnya.
Sementara, transportasi umum laut, kereta api, dan kendaraan pribadi antar kota atau antar provinsi harus sudah divaksin minimal dosis pertama dan wajib menyertakan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR 2x24 jam atau Tes Antigen 1X24 jam.
Kemudian untuk perjalanan dengan tujuan ke daerah PPKM Level 1 dan 2 dengan semua moda transportasi wajib menyertakan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen 1x24 jam atau tes PCR 2x24 jam.