Biaya Tes PCR Jadi Rp 300 Ribu, Warga Pontianak Bandingkan dengan Kebijakan 6 Bulan Lalu

Pemerintah sudah menetapkan tarif standar untuk tes swab PCR. Meski dianggap lebih murah dari sebelumnya, tapi aturan yang dibuat masih dianggap membebani warga.

Chandra Iswinarno
Kamis, 28 Oktober 2021 | 15:20 WIB
Biaya Tes PCR Jadi Rp 300 Ribu, Warga Pontianak Bandingkan dengan Kebijakan 6 Bulan Lalu
Petugas sedang mengambil sample swab Tes PCR di salah satu layanan Drive Thru Swab Covid-19 Kota Pontianak. [Suara.com/Ocsya Ade CP]

Dikatakan Harisson, pemerintah resmi menurunkan harga tes Covid-19 dengan metode RT-PCR menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk wilayah luar Jawa-Bali.

Keputusan ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo untuk membuat harga tes PCR terjangkau bagi masyarakat. Jadi, kapan pun hasil tes swab PCR keluar, batas tertinggi termasuk pengambilan swab di Kalbar sebesar Rp 300 ribu.

"Hasil tes keluar satu jam atau lima jam, tarif tertinggi harus Rp 300 ribu. Pokoknya jangan main-main, saya tutup labnya kalau ada yang lebih mahal dari itu," tegasnya.

Menurut dia, laboratorium yang melayani tes swab PCR tidak ada alasan lagi untuk menaikan tarif pelayanan. Karena semuanya sudah dalam ketentuan Kementerian Kesahatan. 

Baca Juga:Jokowi Minta Harga Tes PCR Turun, Wagub DKI: Sangat Membantu Penurunan Covid-19

Sebagaimana diketahui, Kementerian Kesehatan resmi mengeluarkan surat edaran terkait penurunan harga RT-PCR di rumah sakit, laboratorium, dan sejumlah fasilitas lain.

Dalam surat bernomor HK02.02/1/3843/2021 itu membahas tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Adapun besaran RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali yang semula Rp 300 ribu menjadi Rp 275 ribu. Sementara untuk di luar pulau Jawa-Bali menjadi Rp 300 ribu.

"Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri," tulis surat tersebut.

Kemudian dalam surat edaran itu pun tertulis, dinas kesehatan di daerah baik provinsi maupun kota/kabupaten wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksnaan batas tarif tertinggi untuk tes PCR.

Baca Juga:Wacana Wajib PCR: Tarif Tes Covid Bisa Lebih Mahal dari Tiket Angkutan Umum

Kontributor : Ocsya Ade CP

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak