Dikatakan Harisson, pemerintah resmi menurunkan harga tes Covid-19 dengan metode RT-PCR menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk wilayah luar Jawa-Bali.
Keputusan ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo untuk membuat harga tes PCR terjangkau bagi masyarakat. Jadi, kapan pun hasil tes swab PCR keluar, batas tertinggi termasuk pengambilan swab di Kalbar sebesar Rp 300 ribu.
"Hasil tes keluar satu jam atau lima jam, tarif tertinggi harus Rp 300 ribu. Pokoknya jangan main-main, saya tutup labnya kalau ada yang lebih mahal dari itu," tegasnya.
Menurut dia, laboratorium yang melayani tes swab PCR tidak ada alasan lagi untuk menaikan tarif pelayanan. Karena semuanya sudah dalam ketentuan Kementerian Kesahatan.
Baca Juga:Jokowi Minta Harga Tes PCR Turun, Wagub DKI: Sangat Membantu Penurunan Covid-19
Sebagaimana diketahui, Kementerian Kesehatan resmi mengeluarkan surat edaran terkait penurunan harga RT-PCR di rumah sakit, laboratorium, dan sejumlah fasilitas lain.
Dalam surat bernomor HK02.02/1/3843/2021 itu membahas tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Adapun besaran RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali yang semula Rp 300 ribu menjadi Rp 275 ribu. Sementara untuk di luar pulau Jawa-Bali menjadi Rp 300 ribu.
"Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri," tulis surat tersebut.
Kemudian dalam surat edaran itu pun tertulis, dinas kesehatan di daerah baik provinsi maupun kota/kabupaten wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksnaan batas tarif tertinggi untuk tes PCR.
Baca Juga:Wacana Wajib PCR: Tarif Tes Covid Bisa Lebih Mahal dari Tiket Angkutan Umum
Kontributor : Ocsya Ade CP