SuaraKalbar.id - Pemerintah sudah menetapkan tarif standar untuk tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR). Meski dianggap lebih murah dari sebelumnya, tapi aturan yang dibuat masih dianggap membebani masyarakat.
Salah satu respon positif disampaikan seorang guru di Kota Pontianak, Rosmiati. Dia mengaku senang dengan penerapan tarif standar untuk tes swab PCR. Meski harga PCR turun, dia mengakui, jika aturan yang dibuat sama saja membebani masyarakat.
"Senang, iya. Tapi juga keberatan. Kita kan mau berobat, bukan liburan. Sekarang memang murah, tapi ini berlaku untuk keluar masuk Pontianak," katanya saat ditemui Suara.com di salah satu klinik pemeriksaan swab di Pontianak, Kamis (28/10/2021).
Rosmiati adalah seorang warga yang mengidap kanker. Ia mengaku sering menjalani tes swab PCR. Karena ia memang rutin terbang ke Jakarta untuk konsultasi penyakitnya. Dulunya, ia hanya wajib tes PCR jika kembali ke Pontianak dari Jakarta menggunakan pesawat terbang.
Baca Juga:Jokowi Minta Harga Tes PCR Turun, Wagub DKI: Sangat Membantu Penurunan Covid-19
"Saya kan mau berobat ke Jakarta. Karena syarat penerbangan harus wajib swab PCR negatif, ya saya swab PCR dulu. Makanya saya cek ke klinik ini. Dulu, masuk Pontianak saja yang wajib PCR. Kalau keluar Pontianak, tidak wajib PCR. Nah, baru-baru ini saja keluar pun harus pakai PCR sebagai syarat," jelasnya.
Ia mengakui senang dengan aturan baru. Aturan yang membuat biaya PCR jadi lebih murah. Sebelumnya sekali PCR itu Rp 900 ribu. Namun saat ini tidak boleh lebih dari Rp 300 ribu.
"Saya lebih seneng lagi saat sebelumnya. Enam bulan lalu. Karena tidak wajib PCR kalau ke Jakarta. Nah, sekarang kemana saja wajib PCR. Jadi, apa boleh buat, namanya juga peraturan, ikut saja. Yang penting bisa berangkat," tuturnya.
Ia berharap aturan dari pemerintah terkait syarat-syarat penerbangan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat. Syarat wajib untuk terbang bisa saja hanya dengan kartu atau penanda sudah menjalani vaksinasi.
Dede Iskandar, warga Pontianak lainnya mengaku sangat setuju dengan aturan pemberlakuan wajib PCR di semua penerbangan.
Baca Juga:Wacana Wajib PCR: Tarif Tes Covid Bisa Lebih Mahal dari Tiket Angkutan Umum
"Menurut saya, ini adil. Ketika pemerintah mewajibkan PCR saat mau terbang kemana pun, pemerintah juga menetapkan tarif standar PCR," katanya.
Dede merupakan warga Tanjung Raya II. Ia memang kerap keluar kota untuk urusan kerja. Ia berpandangan, aturan yang dibuat mengenai wajib PCR ini semata untuk mencegah jangan sampai terjadi lonjakan jumlah kasus Covid-19.
"Jadi, kita sama-sama taat saja. Agar tidak terjadi gelombang ketiga. Ini yang saya khawatirkan. Tapi, jangan pula disaat harga PCR murah, tapi tiket pesawat mahal. Ini juga membebani bagi kami yang harus terbang demi kerjaan, bukan jalan-jalan," katanya.
Untuk diketahui, kebijakan pemerintah tersebut kemudian menjadi dasar pemberlakuan tarif tes PCR di provinsi tersebut.
Bahkan, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Barat mengancam akan menutup laboratorium yang menerapkan tarif tes swab PCR lebih dari Rp 300 ribu.
"Jangan main-main. Lab bandel yang terapkan tarif lebih dari ketentuan akan saya tutup," tegas Kepala Dinkea Kalbar dr. Harisson, Rabu (27/10/2021).
Dikatakan Harisson, pemerintah resmi menurunkan harga tes Covid-19 dengan metode RT-PCR menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk wilayah luar Jawa-Bali.
Keputusan ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo untuk membuat harga tes PCR terjangkau bagi masyarakat. Jadi, kapan pun hasil tes swab PCR keluar, batas tertinggi termasuk pengambilan swab di Kalbar sebesar Rp 300 ribu.
"Hasil tes keluar satu jam atau lima jam, tarif tertinggi harus Rp 300 ribu. Pokoknya jangan main-main, saya tutup labnya kalau ada yang lebih mahal dari itu," tegasnya.
Menurut dia, laboratorium yang melayani tes swab PCR tidak ada alasan lagi untuk menaikan tarif pelayanan. Karena semuanya sudah dalam ketentuan Kementerian Kesahatan.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Kesehatan resmi mengeluarkan surat edaran terkait penurunan harga RT-PCR di rumah sakit, laboratorium, dan sejumlah fasilitas lain.
Dalam surat bernomor HK02.02/1/3843/2021 itu membahas tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Adapun besaran RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali yang semula Rp 300 ribu menjadi Rp 275 ribu. Sementara untuk di luar pulau Jawa-Bali menjadi Rp 300 ribu.
"Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri," tulis surat tersebut.
Kemudian dalam surat edaran itu pun tertulis, dinas kesehatan di daerah baik provinsi maupun kota/kabupaten wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksnaan batas tarif tertinggi untuk tes PCR.
Kontributor : Ocsya Ade CP