SuaraKalbar.id - Seorang kakek di Kubu Raya tega memperkosa anak di bawah umur yang masih berusia 12 tahun. Korban berinisial AN diketahui kali pertama mengalami penodaan sejak pertengahan Maret 2021 silam.
Namun, kejadian tersebut terus berulang hingga 10 kali, tepatnya Juli 2021 silam.
Dari keterangan yang dihimpun polisi, korban kali pertama mendapat perlakuan bejat tersebut saat mengunjungi rumah sang kakek. Kala itu, AN hendak bertemu dengan cucu sang kakek.
Namun, saat itu, kedua cucu pelaku sedang tidak berada di rumah. Pada saat itu muncul niatan pelaku untuk menyetubuhi korban, layaknya pasangan suami-istri.
Baca Juga:Sopir Angkot Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil 3 Bulan
“Aksi yang pertama itu bulan maret 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di kamar pelaku, saat korban datang kerumah dan ingin bermain dengan kedua cucunya. Karena tidak ada cucunya, pelaku mencoba mengajak korban dengan memberikan iming-iming sejumlah uang,” kata Kasatreskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko saat dikonfirmasi Suaraklabar.co.id-jaringan SuaraKalbar.id pada Minggu (7/11/21) siang.
Jatmiko kemudian menjelaskan, kejadian tersebut terus berlanjut hingga kali terakhir pada Senin (12/07/21) lalu. Kala itu, pelaku mengajak korban melakukan persetubuhan kembali di belakang rumah SU (40)
“Pelaku mengajak kembali dan memberikan iming-iming Berupa uang kepada korban, dari keterangannya pelaku telah melakukan terhadap korban sebanyak lebih dari 10 kali dari pertengahan bulan maret 2021 sampai hari senin sekitar bulan juli lalu,” paparnya.
Tak hanya itu, dia juga menambahkan, nominal yang diberikan pelaku terhadap korban bervariasi. Paling banyak Rp 50.000.
Lantaran kejadian tersebut, kini pelaku ditangkap dan barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban sudah diamankan di Mapolres kubu Raya.
Baca Juga:Buruh KJA di Sumbar Ditangkap Polisi Gegara Cabuli Anak di Bawah Umur