SuaraKalbar.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan empat panganan khas Kabupaten Sekadau menjadi warisan budaya tak benda.
Empat hidangan khas tersebut merupakan warisan dari masyarakat adat Dayak Ketungau, yakni Tubuk Masam, Jerok Ensabi Umo, Jerok Daun Getah, dan Tubuk Jemui.
Sebelum ditetapkan menjadi warisan budaya tak benda, makanan khas tersebut terlebih dahulu diusulkan Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Sekadau.
“Ini merupakan salah satu warisan budaya tak benda domain kemahiran kerajinan tradisional yang dimiliki Masyarakat Adat Dayak Ketungau Tesaek yang bertempat tingal di wilayah Kabupaten Sekadau yang telah diwariskan secara turun temurun dari leluhurnya,” kata Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sekadau Gunawan seperti dikutip Suarakalbar.co.id-jaringan Suara.com.
Baca Juga:Pakar Dorong Rencana Rempah Indonesia Jadi Warisan Budaya Dunia
Sebelum ditetapkan menjadi warisan budaya tak benda tahun 2021, pihaknya terlebih dahulu mengupayakannya dengan melalui proses dan syarat adminstratif, seperti pencatatan, penetapan hingga sidang.
Setelah melalui proses dan syarat pada 26 Oktober 2021 sampai 29 Oktober 2021, telah dilakukan sidang oleh tim ahli Warisan Budaya Tak Benda (WBTB)
“Dimana hasil sidang tim thli WBTB yang dimulai tanggal 26 sampai dengan 29 Oktober 2021 ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2021,” katanya.