Tok! UMP 2022 Kalimantan Barat Naik Rp34 Ribu

Kenaikan UMP ini akan mulai berlaku pada Januari 2022.

Galih Priatmojo
Sabtu, 27 November 2021 | 16:50 WIB
Tok! UMP 2022 Kalimantan Barat Naik Rp34 Ribu
Ilustrasi UMP (Instagram) / @kemnaker

SuaraKalbar.id - Upah Minimum (UMP) Kalimantan Barat tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp2.434.000, atau naik sekitar Rp34 ribu daru UMP 2021 sebesar Rp2.399.000.

Ketua Dewan Pengupahan Kalbar, Jumhur mengatakan, kenaikan UMP ini didasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 yang merupakan pengganti PP Nomor 38. Dalam PP tersebut, ada penyesuaian upah. Acuannya, batas atas dan batas bawah yang ditentukan pemerintah.

 “Upah kita (Kalbar) kebetulan berada di tengah. Sehingga tidak ada masalah sesuai dengan regulasi, walau naik hanya 1,44 persen,” kata Jumhur usai acara workshop dan diskusi pengupahan, yang digelar di Hotel Kapuas Dharma seperti dikutip insidepontianak.com, Sabtu (27/11/2021).

Jumhur mengatakan, kenaikan itu dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi, tingkat konsumsi, jumlah keluarga bekerja di dalam rumah tangga, dan rata-rata keluarga dan nilai upah tahun lalu. Data-data itu lalu di formulasikan menjadi sebuah nilai.

Baca Juga:Jalan Darat Penghubung Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur Ditargetkan Rampung 2024

Kenaikan UMP ini akan mulai berlaku pada Januari 2022. Namun, dia menegaskan, UMP ini hanya berlaku bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Bukan menyamaratkan hak pekerja lama dengan nilai UMP yang sama.

“Dalam prakteknya, masih banyak (perusahaan) yang menggaji pekerja dengan UMK. Padahal sudah bekerja dua tiga tahun. Ini yang jadi masalah,” kata dia.

Ke depan, mereka mengusulkan untuk membuat skla upah untuk mengatur hak pekerja terhitung masa pengabdikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini