Terekam CCTV Saat Curi Helm, Pria 38 Tahun Ditangkap Polisi

Pelaku diciduk berdasarkan bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencuriannya.

Eleonora PEW
Sabtu, 04 Desember 2021 | 17:35 WIB
Terekam CCTV Saat Curi Helm, Pria 38 Tahun Ditangkap Polisi
Ilustrasi pencuri. (Pixabay/Alexas_Fotos)

SuaraKalbar.id - Seorang pria 38 tahun yang melakukan pencurian ditangkap polisi. Bukan hanya pencuri helm, ia juga membawa kabur sejumlah barang korban lainnya.

Ia adalah SB, pelaku pencurian helm di depan toko Butik Kelambi, Jalan HM Suwignyo, Kecamatan Pontianak Kota. SB diringkus polisi pada Sabtu (27/11/2021).

Pelaku diciduk berdasarkan bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencuriannya.

“Pelaku kita amankan pada 3 Desember kemarin,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota AKP Indra Asrianto, Sabtu (4/12/2021).

Baca Juga:Korban Silahkan Cek, Ini Motor Hasil Curian yang Disita Polisi

Indra mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan pada 27 November 2021. Kala itu, SB, bersama rekannya yang mengendarai sepeda motor melarikan helm, pakaian, dan peralatan kosmetik yang tergantung di sepeda motor korban.

“Perbuatan pelaku ini sempat terekam CCTV,” ujarnya.

Pascakejadian ini, korban yang kehilangan barang-barang, tak tinggal diam. Pelaku dipolisikan, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Wilayah Pontianak Kota.

“Saat ini, pelaku sudah ditahan. Sementara rekan pelaku dalam pengejaran,” pungkasnya.

Baca Juga:4 Bulan Buron, Pembobol Rumah di Bengkong Ditangkap di Simpang Dam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini