Rekam Teman Kencan Tanpa Busana Secara Diam-diam, Pria Paruh Baya Diciduk Polisi

Seorang pria paruh baya di Kota Pontianak diciduk polisi lantaran tindakan cabulnya, yakni merekam teman kencannya tanpa busana secara diam-diam.

Chandra Iswinarno
Kamis, 09 Desember 2021 | 22:37 WIB
Rekam Teman Kencan Tanpa Busana Secara Diam-diam, Pria Paruh Baya Diciduk Polisi
HS (54) tersangka kasus pornografi. Ditangkap karena merekam teman kencan yang tanpa busana saat tidur. [Insidepontianak.com/Ist]

SuaraKalbar.id - Seorang pria paruh baya di Kota Pontianak diciduk polisi lantaran tindakan cabulnya, yakni merekam teman kencannya tanpa busana secara diam-diam.

Aksi pelaku berinisial HS tersebut kepergok teman kencannya yang tidak berkenan, jika pria berusia 54 tahun merekam korban.

Lantaran tidak tidak terima dengan aksi HS, perempuan berusia 34 tahun yang merupakan teman kencannya itu kemudian melaporkannya kepada polisi pada Senin (6/12/2021).

“Aksi ini dilakukannya secara diam-diam. Pelaku mengambil gambar korban dengan handphone,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota AKP Indra Asrianto seperti dilansir Insidepontianak.com-jaringan Suara.com pada Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:Siskaeee Minta Maaf, Ingin Kasusnya Tak Dihubungkan dengan Keluarga

Indra mengatakan, saat kejadian, HS mengambil gambar perempuan tersebut yang sedang tidur tanpa busana. Mengetahui aksi pelaku, korban pun meradang dan melaporkan peristiwa tersebut.

Setelah mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Berangkat dari laporan inilah kita memulai penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku kita tangkap di Jalan Merdeka,” katanya.

Dari hasil interograsi, HS mengakui perbuatannya sekaligus juga mengakui, jika sering mengambil gambar perempuan lainya yang sedang bugil.

“Selanjutnya pelaku kita bawa ke Polresta Pontianak untuk penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Baca Juga:Usai Ditangkap karena Aksi Pornografi, Siskaeee Minta Maaf

Kekinian, pelaku ditahan pihak kepolisian. HS dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (Yanik)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak