SuaraKalbar.id - Seorang petani berinisial JM (31) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), diringkus polisi gara-gara menanam pohon ganja dalam pot bunga di rumahnya.
"Pohon ganja yang ditanam di pot itu menggunakan ember dengan jumlah ranting 23," kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkian Siagian, Jumat (10/12/2021).
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku diduga menanam ganja di rumahnya. Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut.
Setelah mengetahui keberadaan tanaman yang diduga ganja tersebut berada di halaman rumah tersebut, anggota juga memastikan terduga berada di rumahnya.
Baca Juga:NTB Ingin Berkolaborasi Dengan Bali Untuk Jadi Tuan Rumah PON XVIII
"Anggota melakukan penyergapan dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," katanya lagi.
Kemudian, anggota melakukan penggeledahan di area rumahnya dan ditemukan satu batang pohon yang diduga ganja ditanam di pot di depan rumahnya. Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dari pengakuan terduga bahwa pohon diduga ganja itu berumur kurang lebih 2 bulan yang ditanam sendiri," katanya pula.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 KUHP ayat (1) tentang Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (Antara)
Baca Juga:Bila Lahannya Tak Kunjung Dibayar, Amaq Bengkok Akan Tetap Tinggal di Sirkuit Mandalika