Oknum Kader PDIP yang Aniaya Remaja Tak Ditahan Polisi, Ini Alasannya

Polisi tidak melakukan penahanan badan terhadap tersangka penganiaya remaja di depan minimarket, Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Riki Chandra
Sabtu, 25 Desember 2021 | 17:20 WIB
Oknum Kader PDIP yang Aniaya Remaja Tak Ditahan Polisi, Ini Alasannya
Pelaku penganiaya remaja di Medan. [Dok.Digtara.com]

SuaraKalbar.id - Polisi tidak melakukan penahanan badan terhadap tersangka penganiaya remaja di depan minimarket, Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Pelaku HSM (54) merupakan kader  Satgas Cakra Buana PDIP Sumut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman paling sedikit 3 tahun 6 bulan penjara.

“Karena hukuman di bawah 5 tahun, tersangka tidak ditahan tapi wajib lapor, ” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Sabtu (25/12/2021).

Namun, Firdaus memastikan kasusnya tetap berlanjut.

Baca Juga:Kader Aniaya Remaja di Medan, PDIP Sumut Minta Maaf

“Berkas laporannya tetap lanjut, ” ucap mantan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang itu.

FAL (17) warga Kecamatan Medan Johor, korban penganiayaan diwakili ibunya ST (43) menyebutkan kasus yang viral tersebut akan berlanjut.

Apalagi, pelaku menuduh anaknya berkata kasar yang menyebabkan pelaku memukulnya.

“Tadi saya mendengar pengakuan pelaku kalau anak saya berkata kasar. Itu tidak ada samasekali,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (25/12/2021).

Selain dirinya, guru-guru korban juga mengatakan bahwa FHL pribadi yang baik dan tidak pernah berkata kasar. Bahkan, ST mengungkap yang sebenarnya si anak meminta pelaku menggeser mobilnya.

Baca Juga:Aniaya Remaja di Medan, Kader PDIP Sumut: Dia Nggak Sopan

“Anak saya bercerita “pak geser mobilnya dikit”. Lalu turun bapak ini “sopan kali kau” langsung menampar dan menendang,” bebernya.

Saat penganiayaan korban sempat dimaki oleh pelaku. “Sampai mengeluarkan kata kata kotor kepada anak saya, sampai dikatain anjing,” ucap ibu korban.

ST pun merasa sakit hati dan meminta pelaku dihukum sesuai perbuatannya. “Hukuman yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” harap ibu korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini