Maritim Malaysia Gagalkan Upaya Penyelundupan 5 Ton Daun Keratom, 2 Warga Ditahan

Menyadari kehadiran aparat, tersangka berusaha kabur dengan mempercepat laju perahu menuju daratan sekitar, namun dihadang perahu Perkasa 1226

Bella
Kamis, 06 Januari 2022 | 11:48 WIB
Maritim Malaysia Gagalkan Upaya Penyelundupan 5 Ton Daun Keratom, 2 Warga Ditahan
Tersangka yang melakukan upaya penyelundupan lima ton daun ketum (Mitragyna speciosa) atau daun kratom di muara Kuala Kedah pada Selasa (4/1/2022) lalu.

SuaraKalbar.id - Badan Penegakan Hukum Maritim Malaysia (Maritim Malaysia) Zona Maritim Kuala Kedah menggagalkan upaya penyelundupan sedikitnya lima ton daun ketum (Mitragyna speciosa) atau daun kratom di muara Kuala Kedah pada Selasa (4/1/2022) lalu.

Dua warga setempat turut ditahan terkait kasus tersebut.

"Keberhasilan razia menyusul informasi intelijen tentang rencana kegiatan penyelundupan daun ketum oleh sindikat besar-besaran diperkirakan terjadi di sekitar perairan Kuala Kedah," ujar Direktur Kelautan Negara Kedah dan Perlis Maritim Malaysia Laksamana Maritim Pertama Mohd Zamawi Bin Abdullah dalam keterangannya di Kuala Lumpur, melansir Antara, Kamis (6/1/2022).

Zamawi menuturkan, setelah mengetahui rencana tersebut, menggunakan kapal patroli pihaknya langsung menuju ke lokasi untuk melakukan razia.

Baca Juga:SPBE Pemkot Pontianak Tertinggi Di Kalbar, Skor 3,31

Dalam operasi itu, mereka menemukan sebuah kapal fiber tanpa nomor registrasi yang bergerak menuju muara Kuala Kedah.

"Menyadari kehadiran aparat, tersangka berusaha kabur dengan mempercepat laju perahu menuju daratan sekitar, namun dihadang perahu Perkasa 1226," kata Zamawi.

Dua tersangka di kapal itu ditangkap bersama 200 bungkusan plastik hitam yang diduga berisi daun ketum dan beratnya diperkirakan mencapai dua ton.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, berhasil mengungkap temuan lain berupa 300 bungkusan plastik hitam yang juga diduga daun ketum dan beratnya diperkirakan tiga ton di tempat berbeda.

Semua barang bukti, termasuk perahu fiber dan mesinnya, kemudian dibawa ke dermaga Zona Maritim Kuala Kedah untuk diserahkan kepada penyidik.

Baca Juga:Resep Bubur Pedas Pontianak, Anti Gagal Dijamin Nikmat

"Kasus ini akan diselidiki berdasarkan Pasal 30 (3) Undang-Undang Racun 1952 untuk penyalahgunaan ketum termasuk mengimpor, menjual, memproses, dan lainnya yang terkait dengan zat tersebut," kata Zamawi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak