SuaraKalbar.id - Anggota DPR RI H Syarief Abdullah Alkadrie minta pemerintah pusat mengkaji lebih dalam mengenai kandungan daun kratom sebelum melarang, sebab tanaman tersebut telah banyak dimanfaatkan masyarakat menopang perekonomian meski belum memiliki regulasi yang jelas.
"Kaji dulu secara ilmiah, kesehatan, sosial kemasyarakatan dan ekonomi secara lebih dalam manfaat daun Kratom sebelum melarangnya," tegas Anggota DPR RI Dapil Kalbar I H Syarief Abdullah Alkadrie, di Pontianak, Rabu (22/9/2021).
Diungkapkan Abdullah, tanaman Kratom yang banyak tumbuh di beberapa wilayah di Kalimantan Barat itu merupakan sumber pendapatan dan mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat.
Menurut dia, daun Kratom yang sudah diolah dan menjadi serbuk tersebut sudah di ekspor ke luar negeri terutama Amerika Serikat.
Ia menilai dari sisi ekonomi mau pun sosial kemasyarakatan jelas sangat membantu kesejahteraan masyarakat baik yang membudidayakan, mengolah dan yang mengekspor.
"Untuk pendapatan negara, bila diatur dengan baik akan memberikan pajak dan bea cukai yang cukup besar," kata Abdullah.
Diakui Abdullah, sepengetahuan dirinya, daun kratom telah lama dikenal sebagai obat herbal. Manfaat daun kratom dipercaya bisa meredakan nyeri, cemas, dan gangguan tidur.
Di Indonesia sendiri, kata Abdullah, daun Kratom sering diolah menjadi jamu atau teh herbal.
"Kandungan daun Kratom sepengetahuan saya memberikan beberapa manfaat seperti menambah stamina tubuh, menjaga tubuh agar tidak mudah lelah ketika beraktivitas. Mengatasi gangguan tidur dan meredakan nyeri serta meredakan gangguan cemas dan depresi," paparnya.
Selain itu, batang dan akar dari pohon Kratom juga bermanfaat dalam menahan abrasi pantai dan sungai yang kerap melanda daerah Kalbar.
"Namun semua manfaat yang dipercaya ada di daun Kratom tersebut, pemerintah sebaiknya melakukan kajian mendalam termasuk efek samping daun kratom bila dikonsumsi, juga harus dikaji dari sisi ekonomi sosial kemasyarakatan. Jangan sampai dilarang, namun tidak berdasarkan kajian, apalagi tanpa solusi," pungkas Abdullah. (Sumber: Antara)
Sebelum Melarang, Pemerintah Diminta Kaji Dulu Manfaat Tanaman Kratom
"Kaji dulu secara ilmiah, kesehatan, sosial kemasyarakatan dan ekonomi secara lebih dalam manfaat daun Kratom sebelum melarangnya,"
Bangun Santoso
Kamis, 23 September 2021 | 11:35 WIB
BERITA TERKAIT
Ikuti Titah Jokowi, Aturan Ekspor Kratom Resmi Terbit
09 September 2024 | 17:28 WIB WIBREKOMENDASI
News
BRI Fellowship Journalism 2025 Diapresiasi Dewan Pers
06 November 2024 | 22:30 WIB WIBTerkini