1. Berusia 18 tahun ke atas
2. Tinggal di kabupaten/kota yang memenuhi kriteria capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua. Terdapat 244 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria ini.
3. Sudah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan.
Menurut Budi, pemberian vaksin booster ini juga akan diprioritaskan untuk lansia dan orang yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta.
Baca Juga:Epidemiolog Dorong Pemprov Kalbar Usahakan Alat Deteksi Omicron yang Lebih Valid
Rencananya jenis vaksin yang diberikan berupa jenis yang sama dengan vaksin sebelumnya atau homolog dan dapat juga dengan jenis yang berbeda atau heterolog sesuai rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).