SuaraKalbar.id - Seorang Ibu Rumah Tangga inisial En (29 th), diamankan Satresnarkoba Polres Melawi terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, melalui Kasat Narkoba Polres Melawi AKP Aris Setiawan mengatakan pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba ini.
"Sekecil apapun informasi yang diberikan akan kami respon dengan cepat dan segera kami tindaklanjuti. Terima kasih kepada masyarakat yang turut serta dalam upaya kami pihak Kepolisian memberantas peredaran barang haram (narkoba) di Melawi ini," ucapnya, Jumat 914/1/2022).
AKP Aris mengatakan, En diringkus di salah satu tempat hiburan malam di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi bersama sejumlah barang bukti Narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Baca Juga:Nangis Meraung-raung, Fico Fachriza Minta Maaf ke Rispo saat Dihadirkan Polisi sebagai Tersangka
Hal itu berawal dari adanya informasi tentang beredarnya narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kecamatan Nanga Pinoh.
Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa tiga butir ekstasi, tiga paket narkotika yang diduga jenis sabu serta dua buah alat hisap.
“Tersangnka kami kanakan pasal 144 ayat (1) atau pasal 122 ayat (10 undang-undang republic Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika”