SuaraKalbar.id - Sebanyak lima orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan Polda Kalimantan Barat (Kalbar) selama satu bulan belakangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro menjelaskan, dalam kasus ini Polda Kalbar dan jajaranya berhasil mengamankan 10 barang bukti.
“Kelima pelaku berinisial A, P, RM, H dan TN, tiga diantaranya merupakan Residivis,” jelasnya, Selasa (25/1/2022).
Ia mengatakan, total ada 10 barang bukti yang diamankan dari 10 TKP tersebut.
Baca Juga:Tak Mau Kalah, Gubernur Kalbar Sutarmidji Sebut Kalimantan Lebih Bagus
“Ini yang berhasil kami amankan, sedangkan yang lainnya masih ada beberapa yang diamankan di Polsek-polsek,” terang Kombes Pol Aman.
Menurut keterangan Aman, dalam melakukan modusnya, para pelaku mengambil kendaraan korban yang sedang terparkir dengan kunci yang masih bergantung.
Para pelaku kemudian menjual kendaraan hasil curian tersebut di Media Sosial.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini, sehingga bisa menulusuri dan menangkap para pelaku yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga:Gubernur Kalbar Sutarmidji Sebut Edy Mulyadi Bagai Katak Dalam Tempurung: Mainnya Kurang Jauh