Kemenag Imbau Rumah Ibadah JAI di Sintang Jadi Masjid Bersama

Saat ini, menurutnya kubah masjid rumah ibadah JAI telah dibongkar untuk dilakukan alih fungsi sebagai masjid bagi seluruh umat Islam.

Bella
Minggu, 30 Januari 2022 | 19:04 WIB
Kemenag Imbau Rumah Ibadah JAI di Sintang Jadi Masjid Bersama
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Wawan Djunaidi. (ANTARA/HO-Humas Kemenag).

SuaraKalbar.id - Rumah ibadah Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Sintang, Kalimantan Barat diimbau untuk difungsikan sebagai masjid bagi seluruh umat Islam.

Himbauan itu, disampaikan oleh Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Wawan Djunaidi melalui siaran pers yang dilansir dari Antara, Minggu (30/1/2022).

"Rumah ibadah JAI yang sudah berdiri di Sintang agar dapat tetap difungsikan sebagai masjid yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh umat Muslim," katanya.

Saat ini, menurutnya kubah masjid rumah ibadah JAI telah dibongkar untuk dilakukan alih fungsi sebagai masjid bagi seluruh umat Islam.

Baca Juga:Viral Maling Motor Jemaah Masjid di Medan Terekam CCTV, Modusnya Pura-pura Ambil Wudhu

"Jika akan dimanfaatkan untuk fungsi yang lain, harus melalui musyawarah dengan jamaah Ahmadiyah sebagai pemilik lahan dan bangunan,” ujarnya.

Dirinya juga meminta seluruh kepala daerah kabupaten/kota untuk memfasilitasi umat beragama yang mengusulkan penggunaan tempat ibadah

Wawan mengatakan, dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 disebutkan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan khusus seperti terdapat 90 jiwa calon pengguna rumah ibadah.

"Jika persyaratan khusus tersebut belum terpenuhi, pihak-pihak yang ingin mendirikan rumah ibadah dapat mengajukan izin penggunaan tempat ibadah sementara kepada pemerintah daerah kabupaten/kota," katanya menambahkan.

Menurut Wawan, hendaknya pemerintah daerah memastikan agar hak-hak konstitusi warga negara terpenuhi, khususnya untuk dapat melakukan ibadah secara kolektif di rumah ibadah atau tempat ibadah sementara.

Baca Juga:Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Kemenag Lebak Banten Minta Perayaan Imlek Terapkan Prokes

Sedangkan Kepada seluruh umat Muslim, Wawan mengajak mereka agar dapat menerima anggota JAI untuk beribadah bersama-sama di masjid atau mushola.

Anggota JAI juga diimbau untuk beribadah secara bersama-sama dengan umat Muslim lainnya, di masjid mana pun.

“Sudah seharusnya, seluruh umat beragama dapat hidup bersama-sama dengan penganut seagama yang berbeda paham atau penganut agama lain dengan toleran, rukun, dan saling menghargai,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini