SuaraKalbar.id - Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'.
Penetapan tersangka dilakukan sesuai penyidik memeriksa Edy Mulyadi, saksi-saksi, hingga ahli oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan selain memeriksa Edy Mulyadi, penyidk juga telah memeriksa 37 saksi dan 18 ahli.
"Penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).
Baca Juga:Resmi! Edy Mulyadi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kalimantan Tempat Jin Buang Anak
Sebelumnya, kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, menyatakan Edy sudah siap menghadapi situasi apapun nantinya.
"Bang Edy nya sudah sangat siap menghadapi peristiwa-peristiwa begituan," ujar Herman, melansir Antara.
Menurut Herman, Edy bahkan telah menyiapkan perlengkapan pribadi berupa alat mandi untuk hadir di Mabes Polri.
"Insya Allah Pak Edy juga sudah siap bawa pakaiannya dan peralatan mandinya," ucapnya.
Baca Juga:Bantah Bidik Edy Mulyadi, Polri: Penyidikan Objektif, Proporsional dan Profesional