Terharu! MP dapat Remisi di Hari Imlek, Potongan Masa Tahanan 45 Hari

Kepala Rutan Sambas, Priyo Tri Laksono mengatakan, MP adalah terpidana kasus narkotika yang pertama kali mendapat remisi khusus tahun ini.

Bella
Selasa, 01 Februari 2022 | 19:12 WIB
Terharu! MP dapat Remisi di Hari Imlek, Potongan Masa Tahanan 45 Hari
Penyerahan remisi Tahun Baru Imlek 2022 kepada narapidana di Rutan Sambas, Selasa (1/2/2022). (Ist)

SuaraKalbar.id - Seorang narapidana (Napi) beragama Konghucu berinisial MP di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B, Kabupaten Sambas mendapat remisi khusus di Tahun Baru Imlek yang jatuh Selasa (1/2/2022).

Kepala Rutan Sambas, Priyo Tri Laksono mengatakan, MP adalah terpidana kasus narkotika yang pertama kali mendapat remisi khusus tahun ini.

“Remisi yang diberikan kepada MP, sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM, yakni berupa pengurangan masa tahanan selama 45 hari,” kata Priyo Tri Laksono, melansir insidepontianak.com,-jaringan suara.com.

Menurut Prio, MP bukan satu-satunya penghuni lapas yang beragama Konghucu di Rutan Sambas melainkan ada 5 orang. Dari 5 napi ini, 2 di antaranya masih berstatus tahanan, dan 3 narapidana.

Baca Juga:Tahun Baru Imlek Kelabu Dirasakan Inul Daratista, Ternyata Ini Kisah Sedihnya

“Dari 3 warga binaan yang statusnya narapidana atau sudah berkekuatan hukum tetap, hanya 1 orang yang memenuhi syarat untuk diberikan remisi," jelasnya.

Sedangkan dua tahanan lainnya, satu diantaranya pernah melanggar tata tertib, dan satu lagi terkendala PP 99.

Tidak hanya berlaku bagi warga yang beragama Konghucu, Rutan Sambas juga akan memberikan remisi khusus di hari besar keagamaan lain seperti Idulfitri, dan Natal.

Namun, Priyo menjelaskan, bagi warga binaan yang ingin mendapat remisi, harus mematuhi tata tertib Rutan dan berkelakuan baik selama masa pembinaan.

Baca Juga:Keren! Sambut Tahun Baru Imlek, Penumpang KA di Stasiun Tawang Dihibur Barongsai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini