SuaraKalbar.id - Tak sampai 24 jam sejak dilaporkan, Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh, Polres Mempawah, berhasil membekuk dua pelaku pencurian gas, yang terjadi pada Jumat (4/2/2022) sore kemarin. Kedua pelaku yakni JU 25 tahun, dan FA 19 tahun, kini sudah ditahan di Mapolsek Sungai Pinyuh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kapolsek Sungai Pinyuh, Kompol Anne Tria Sefyna, menjelaskan, penangkapan terhadap JU dan FA berawal dari laporan Ahmad Rudi Raharjo alias Ahong.
Pada Jumat (4/2/2022) sekitar pukul 05.30 WIB, Ahong hendak menghidupkan mesin truk bermuatan tabung gas elpiji 3Kg. Seperti biasa, sebelum berangkat mengantarkan tabung gas, ia mengecek kondisi muatan. Ahong kontan terkejut saat ia telah kehilangan dua tabung. Ia pun membuka rekaman CCTV, dan ternyata memang ada dua pelaku yang mengambil tabung gas yang bernilai Rp 340 ribu itu.
“Kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat bak truk, kemudian kabur mengendarai sepeda motor,” ungkapnya, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Minggu (6/2/2022).
Baca Juga:Bucin, Cewek di Surabaya Ini Bantu Pacar Curi Motor Milik Teman Sendiri
Adanya laporan Ahong segera ditindaklanjuti Panit II Reskrim Iptu Dewa Made Surita yang langsung melakukan penyelidikan.
“Kita bersyukur, hanya beberapa jam setelah dilaporkan, kedua pelaku yakni JU dan FA berhasil kita ringkus,” tegasnya.
Tersangka JU yang residivis atau kerap keluar masuk penjara ini ditangkap di kediamannya, Gang Seroja Indah, Kelurahan Sungai Pinyuh, Jumat (4/2/2022) sore. Dari nyanyian JU, terungkap nama FA yang kemudian ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh saat melintasi Jalan Sungai Sahang, Desa Nusapati.
“Selain tersangka, kita juga telah mengamankan barang bukti. Keduanya langsung kita lakukan penahanan,” tutupnya.
Baca Juga:Anak Anggota DPRD Pekanbaru Ternyata Ditahan Terkait Pencurian, Bukan Pencabulan