SuaraKalbar.id - Memasuki gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia, jumlah kasus kian melonjak di berbagai wilayah Tanah Air.
Bahkan, pemerintah telah menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk wilayah Jawa-Bali.
Meski demikian, masyarakat diminta jangan panik, namun tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, hindari kerumunan dan kurangi mobilitas.
Adapun, dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, terdapat 5 derajat gejala COVID-19, antara lain;
1. Tanpa gejala atau asimtomatis yaitu tidak ditemukan gejala klinis.
2. Gejala Ringan yaitu Pasien dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia, frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi oksigen >95%. Gejala umum yang muncul seperti demam, batuk, kelelahan, kehilangan nafsu makan, napas pendek, mialgia dan nyeri tulang. Gejala tidak spesifik lainnya seperti sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia).
3. Gejala Sedang dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat tanpa tanda pneumonia berat, dengan saturasi oksigen 93%.
4. Gejala Berat dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat, dan ditambah satu dari: frekuensi napas > 30 x/menit, distres pernapasan berat, atau saturasi oksigen <93%.
5. Kritis yaitu Pasien dengan gejala gagal nafas, komplikasi infeksi, atau kegagalan multiorgan dalam penanganan varian Omicron.
Adapun perawatan di Rumah sakit diprioritaskan untuk pasien dengan gejala sedang, berat, kritis, dan membutuhkan oksigen.
Baca Juga:Gelombang Ketiga Pandemi, RSD Wisma Atlet Terisi 63 Persen Pasien Covid-19