SuaraKalbar.id - Demi menjaga keberlanjutan momentum pemulihan tahun 2022, pemerintah melanjutkan Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan hunian rumah susun (rusun) hingga Sembilan bulan kedepan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan, kebijakan insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50 persen dari insentif PPN DTP tahun 2021, sehingga atas penjualan rumah paling tinggi senilai Rp2 miliar diberikan insentif PPN DTP sebesar 50 persen, sedangkan atas penjualan rumah dengan harga senilai Rp2 miliar sampai Rp5 miliar diberikan insentif DTP 25 persen.
“Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional," ungkapnya, melansir Antara, Selasa (8/2/2022).
Kelanjutan insentif PPN DTP Rumah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.
Adapun menurut Febrio, persyaratan untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP tahun 2022, antara lain penyerahan terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris.
Baca Juga:Insentif PPN Pembelian Rumah di 2022 Berlanjut, Berikut Syarat dan Ketentuan yang Berlaku
Dilakukan pula penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022 sampai dengan paling lambat 30 September 2022.
Selain itu, rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
Ia menambahkan, PPN DTP dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun dan jika orang pribadi telah mendapatkan insentif PPN DTP pada tahun 2021, orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP tahun 2022.
Untuk dapat memanfaatkan PPN DTP, Pengusaha Kena Pajak terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.
"Perpanjangan insentif ini masih sesuai dengan pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan.
Baca Juga:Kinerja Anies Baswedan Disorot, Janji Rumah DP 0 Persen Diungkit