SuaraKalbar.id - Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perkelahian dua kelompok pemuda di Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Minggu (6/2/2022).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Indra Asrianto mengungkapkan, ketiga tersangka itu adalah, RA, RE, HO.
"Sampai saat ini, kita sudah menetapkan tiga tersangka," katanya, melansir insidepontianak.com,-jaringan suara.com Selasa (8/2/2022).
Menurut Kompol Indra, ada lima pelaku penyerangan terhadap kelompok pemuda di Beting yang mengakibatkan tiga orang mengalami luka serius waktu itu.
Baca Juga:Banjir Bandang di Sintang, BPBD Sebut Telah Lakukan Pendataan dan Salurkan Bantuan
Namun, dari lima pelaku ini tiga diantaranya sudah ditetapkan tersangka. Sementara, dua kawanan mereka yakni TO dan MA berstatus DPO.
Sebelumnya, beredar video mengenai pertikaian antar dua kelompok di Jalan Tanjung Pulau, Kampung Beting, Pontianak Timur, Minggu (6/2/2022) malam.
Dari video tersebut, tampak beberapa orang berkelahi dengan menggunakan senjata tajam di sebuah jembatan atau gertak di Kampung Beting.
Tampak juga sejumlah warga yang berkerumun menyaksikan hal itu sambil merekamnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, akibat pertikaian itu menyebabkan tiga orang dari dua kelompok mengalami luka-luka dan kini sedang menjalani perawatan.