SuaraKalbar.id - Diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), mantan Kepala Desa (Kades) Manuai Prama berinisial L (57) ditahan.
Kajari Sekadau Zein Yusri Munggaran mengatakan, ditetapkannya L sebagai tersangka setelah Kejari Sekadau melalui serangkaian penyidikan dan berdasarkan alat bukti yang cukup ditambah keterangan sejumlah saksi.
"Mantan Kepala Desa tersebut, diduga menyalahgunakan APBDES dari tahun 2017 s/d 2019,” terangnya, Selasa (8/2/2022).
Menurut Zein, dari hasil penyelidikan sementara, hingga saat ini tersangka melakukan sendiri penyalah gunaan APBDES, dimana tersangka mengelola APBDES tanpa melalui ketentuan perundang-undangan yang semestinya
"Diantaranya pembangunan fisik tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan" tambah Kajari.
Guna mempercepat proses penyidikan, jelas Kajari saat ini tersangka dilakukan Penahanan Akibat perbuatannya, penyidik menjerat tersangka L dengan pasal 2 dan 3 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1995 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001