SuaraKalbar.id - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan, tidak ada pelanggaran hukum dalam rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah.
Hal itu lantaran, menurutnya warga yang menolak sudah melayangkan gugatan hukum hingga tingkat kasasi namun ditolak.
“Warga yang menolak memang sempat mengajukan upaya hukum, mereka menggugat ke PTUN dan ditolak hakim. Warga juga melayangkan gugatan sampai tingkat kasasi dan juga ditolak. Artinya, karena PTUN dan kasasi sudah ditolak, berarti tidak ada proses yang dilanggar,” jelas Beka, melansir Antara, Rabu (9/2/2022).
Beka menyebut, Komnas HAM akan kembali melakukan mediasi dengan mengundang para pihak untuk berdialog.
Namun, jika nantinya tetap buntu, maka keputusan ada di masing-masing pihak karena Komnas HAM tidak bisa mengintervensi keputusan para pihak.
"Kami hadir karena ada pihak yang menolak dan mendukung, kami fasilitasi ruang dialog agar tercapai solusi untuk semuanya,” kata Beka.