SuaraKalbar.id - Hari ini, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, melakukan penggalian dua kuburan penghuni kerangkeng yang diduga tewas akibat dianiaya di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Proses pembongkaran makam itu, turut disaksikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), di tempat pemakaman umum (TPU) Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan di Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
"Kami datang melihat prosesnya seperti apa dan memastikan bahwa prosesnya berjalan dengan baik dan juga akuntabel," kata Anggota Divisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Yasdat di TPU Pondok VII, Langkat, melansir Antara Sabtu (12/2/2022).
Terkait hal itu, Yasdat mengapresiasi pihak Polda Sumut atas koordinasi yang baik serta bergerak cepat dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Baca Juga:Kuburan Korban Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Dibongkar, Disaksikan Komnas HAM
"Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan dari Polda Sumut atas kordinasi baik ini," ujarnya.
Dirinya menyebut, pembongkaran makam ini merupakan salah satu rekomendasi dari Komnas HAM sebagai rangkaian untuk mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng tersebut.
"Tentunya untuk penegakan hukum sekaligus pengecekan terkait keberadaan korban meninggal ini," ujarnya.