SuaraKalbar.id - Pelaku pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan tidak divonis hukuman mati melainkan hukuman penjara seumur hidup.
Ketua Majelis Hakim, Yohanes Purnomo mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis itu karena alasan keadilan.
"Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi korban terdakwa dan masyarakat," katanya, di PN Bandung, Bandung melansir Antara, Selasa (15/2/2022).
Menurut hakim, hukuman penjara seumur hidup sudah cukup untuk menjauhkan Wirawan dengan para korban.
"Kontak dalam bentuk apapun, di mana pun, kapan pun, akan memungkinkan timbulnya trauma, oleh karena itu adalah baik antara terdakwa dan anak korban dan terdakwa tidak bertemu atau bertatap muka," kata hakim.
Selain itu, vonis penjara seumur hidup juga dijatuhkan lantaran Majelis Hakim menimbang bahwa hidup manusia adalah suci.
"Maka majelis hakim berpendapat akan baik memberikan pidana kepada terdakwa yang demikian, namun tidak memungkinkan lagi terdakwa bertemu dengan para anak korban," tambah hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar dia dijatuhi hukuman pidana mati kepada Majelis Hakim PN Bandung. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Herry dihukum kebiri kimia.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim.
Baca Juga:Wow, Ada 50 Jalan Setapak Hubungkan 55 Desa di Perbatasan Kalbar dengan 32 Kampung di Sarawak
Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.