SuaraKalbar.id - Baru lima bulan keluar dari penjara, Seorang residivis, Bambang Heriyanto (26), bersama rekannya ST (17) terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun lataran terjerat kasus pencurian.
Kedua kawanan ini menggasak dua unit radiator mobil fuso sekaligus di bengkel Niaga Motor, Desa Purun Kecil, Kecamatan Sungai Pinyuh, Mempawah, Selasa (1/3/2022) sore.
“Tersangka Bambang Heriyanto adalah residivis. Baru lima bulan keluar dari penjara sudah mencuri lagi. Dia kita tangkap kemarin sore bersama rekannya ST,” kata Panit II Reskrim Polsek Sungai Pinyuh, Iptu Dewa Made Surita mengutip insidepontianak, jaringan suara.com, Rabu (2/3/2022).
Hal itu bermula ketika sang pemilik bengkel Niaga Motor, yang kehilangan dua unit radiator mobil truk di bengkelnya senilai Rp7 juta melapor kepada polisi.
Baca Juga:Aska Ongi Puas Aliff Alli Jadi Tersangka dan Ditahan: Dia Harus Tanggung Jawab
Kepada pihak berwajib, korban mengaku sempat melihat jejak si pencuri itu tak jauh dari lokasi bengkel miliknya.
“Korban melihat ada bayangan orang memperbaiki truk fuso di bengkel yang jaraknya sekitar 70 meter di belakang rumahnya. Korban yang penasaran mengajak keponakannya untuk mengecek. Ternyata dua unit radiator truknya sudah raib,” katanya.
Menindaklanjuti laporan korban, Anggota Unit Reskrim Polsek Pinyuh bergerak cepat melacak jejak si pencuri, hingga berhasil menangkap pelaku.
Adapun barang bukti yang disita dari tangan kedua tersangka berupa satu tang pemotong besi, dua kunci pembuka baut, satu kunci T, dan dua radiator truk fuso.
Baca Juga:Politisi Golkar Azis Samual Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama