SuaraKalbar.id - MFK (25) warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat, diamankan Badan Nasional Narkotika (BNN) Kalbar saat akan memgambil ganja kering yang dipesannya dari Medan, Sumatra Utara.
Barang bukti ganja seberat 74,5 gram itupun kini telah dimusnahkan menggunakan mesin insinerator milik BNNP Kalbar, pada Jumat (4/3/2022).
"Tersangka kami amankan saat akan mengambil barang bukti ganja kering yang dikirim melalui jasa pengiriman dari Medan tujuan Kota Pontianak," kata Kabid Pemberantasan BNNP Kalbar Ade Yana Supriyana, melansir Antara.
Adapun tujuan pemusnahan itu, kata Ade agar barang haram itu tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dalam hal ini, pihaknya juga sudah menyisihkan untuk barang bukti saat proses hukum selanjutnya.
"Terungkapnya transaksi barang haram tersebut berdasarkan laporan masyarakat, kemudian langsung ditindaklanjuti sehingga diamankanlah tersangka berinisial MFK tersebut," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya telah dua kali membeli ganja kering tersebut melalui media sosial dengan harga Rp350 ribu untuk pemakaian pribadi.
Adapun dari pengungkapan pengiriman ganja kering asal Medan itu, BNNP Kalbar mengamankan barang bukti, di antaranya sebanyak 74,5 gram ganja kering, 1 unit mobil, satu tas selempang, satu ATM BCA, dan 1 buah handphone serta lainnya.
Dalam kesempatan itu, dia mengimbau masyarakat untuk melapor kepada pihak aparat penegak hukum apabila melihat atau mendengar ada aktivitas yang mencurigakan, salah satunya mencegah masuknya narkoba dari luar Kalbar dan sebaliknya.