SuaraKalbar.id - Polisi akhirnya berhasil meringkus Komplotan pencuri ratusan tiang besi pembatas trotoar (Bollard) di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak, yang menyebabkan kerugian hingga Rp 185 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalbar, Kombes Pol Aman Guntoro menyebut, ada lima orang yang terlibat dalam kasus ini, kelimanya berinisial DH, TO, OT, WS dan AR.
“Tersangka ada lima orang. Empat pelaku pengrusakan, dan satu orang penadah,” kata Aman Guntoro, melansir insidepontianak.com, jaringan suara.com, Selasa (15/3/2022).
Kelima tersangka diringkus di Kota Pontianak, namun di lokasi berbeda-beda. Salah seorang pelaku, DH, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas polisi di kaki, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Diketahui, lebih dari 100 batang besi pembatas trotoar yang dicuri. Selain besi pembatas trotoar, para pelaku juga mecuri tutup gorong-gorong drainase yang terbuat dari besi.
“Akibat kejadian ini, negara dirugikan hingga Rp185 juta,” terangnya.
Adapun modus pencurian komplotan ini, yaitu dengan cara mengamati situasi sekitar, kemudian melakukan pengrusakan terhadap pembatas besi trotoar lalu digoyang hingga lepas.
“Setelah lepas, pelaku bawa lari dengan sepeda motor,” kata Aman.
Baca Juga:Terkait Stok Minyak Goreng di Pontianak, Kepala Diskumdag: Harusnya Tersedia, Bahkan Surplus