Kemenag Turunkan Usulan Biaya Haji Jadi Rp42 Juta, Anggota Komisi VIII DPR: Masih Terlalu Tinggi

Sebelumnya, pada Februari lalu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja menyampaikan usulan biaya haji 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45 juta.

Bella
Rabu, 16 Maret 2022 | 18:49 WIB
Kemenag Turunkan Usulan Biaya Haji Jadi Rp42 Juta, Anggota Komisi VIII DPR: Masih Terlalu Tinggi
Ilustrasi Haji Sebelum Pandemi (Pexels.com/Konevi)

SuaraKalbar.id - Menyesuaikan dengan adanya pencabutan sejumlah penerapan protokol kesehatan di Arab Saudi yang selama ini menjadi salah satu syarat penyelenggaraan haji dan umrah, Kementerian Agama mengusulkan untuk menurunkan biaya haji menjadi  yang awalnya Rp45 juta menjadi Rp42 juta.

"BPIH (biaya perjalanan ibadah haji) untuk dibayarkan jamaah Rp45 juta menjadi Rp42 juta," ujar Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, pada Februari lalu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja menyampaikan usulan biaya haji 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45 juta.

Kini usulan itu diturunkan sebesar Rp3 juta dengan asumsi jika Indonesia mendapat kuota 100 persen, sesuai dengan pencabutan sejumlah aturan protokol kesehatan.

Baca Juga:Kemenag Usulkan Biaya Haji Turun Jadi Rp 42 Juta, Ini Pertimbangannya

"Jika tidak mencapai 100 persen, kami siap untuk hitung ulang BPIH, dengan jumlah kuota yang sudah diperoleh," ungkapnya.

Selanjutnya, menurut Hilman, pemerintah bersama Komisi VIII DPR akan melakukan pembahasan komponen BPIH, agar berbagai langkah lanjutan terkait dengan penyelenggaraan haji dapat segera dimatangkan.

Hilman mengatakan, hingga saat ini Kemenag belum mendapat kepastian soal penyelenggaraan ibadah haji dari otoritas Arab Saudi. Namun pencabutan protokol kesehatan menjadi sinyal bahwa ibadah haji akan dibuka kembali.

"Sampai saat ini kepastian ada atau tidaknya ibadah haji belum dapat diperoleh. Meskipun demikian, jika melihat perkembangan ini kami optimistis pada 2022 Pemerintah Saudi akan menyelenggarakan ibadah haji," pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR Samsu Niang menilai usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp42 juta yang disampaikan Kementerian Agama (Kemenag) masih terlalu tinggi.

Baca Juga:Layanan Permohonan Sertifikasi Halal, Catat Tarifnya!

Dirinya menilai biaya usulan di atas Rp40 juta masih memberatkan calon jamaah haji. Apalagi saat ini masih dalam situasi pandemi COVID-19, kondisi ekonomi masyarakat masih belum pulih.

Maka dari itu, Samsu Niang meminta agar penghitungan biaya haji dilakukan pendalaman.

Dirinya menilai, ada sejumlah komponen yang bisa ditekan sehingga biaya haji bisa mengalami penurunan. Bahkan ia berharap biaya haji bisa sama seperti pada periode lalu.

"Ada beberapa poin yang bisa kita lihat terutama di penerbangan. Saya lihat di sini Rp31 juta, kemarin pada saat Panja 2021 malah Garuda bisa kita turunkan sampai Rp27 juta. Masih perlu ada negosiasi-negosiasi terkait penerbangan ini," kata dia melansir Antara.

Begitu pula dengan biaya hotel dan katering, masih harus dilakukan pembahasan mendalam, katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini