Ditetapkan Jadi Tersangka, Chantal Dewi Rutin Konsumsi Sabu 3 Kali dalam Sebulan, Kini Terancam 4 Tahun Penjara

Dari hasi penyidikan, CD mengaku mengkonsumsi barang haram itu secara rutin sejak 2009 di apartemennya tiga kali dalam sebulan, demi menunjang aktifitasnya di dunia hiburan.

Bella
Kamis, 17 Maret 2022 | 19:24 WIB
Ditetapkan  Jadi Tersangka, Chantal Dewi Rutin Konsumsi Sabu 3 Kali dalam Sebulan, Kini Terancam 4 Tahun Penjara
DJ Chantal Dewi. [Instagram/chantaldewi]

SuaraKalbar.id - Seorang Disc Jockey (DJ) Chantal Dewi atau CD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, pada Kamis (17/3/2022).

Dari hasi penyidikan, CD mengaku mengkonsumsi barang haram itu secara rutin sejak 2009 di apartemennya tiga kali dalam sebulan, demi menunjang aktifitasnya di dunia hiburan.

"Dari hasil pendalaman, kemarin malam tim melihat CD berada di lobi apartemen dan dilakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu klip berisi sabu seberat 0,4 gram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengutip Antara.

Tidak sendiri, CD ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya berinisial AG (35), DS (44), dan SM (45).

Baca Juga:Miris! Mantan Atlet Sepeda Nasional Terlibat Penyeludupan Sabu Seberat 1 Ton di Pangandaran

"Terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika, penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba telah menangkap empat orang dan menetapkan sebagai tersangka yakni saudari CD, serta saudara AG (35), DS (44), dan SM (45)," kata Zulpan.


Penangkapan tersebut, kata Zulpan, adalah hasil pengembangan dari informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Jakarta Selatan yang mengarah kepada Chantal Dewi

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap Chantal Dewi yang mengarah ke penangkapan tiga orang lainnya pada Kamis pukul 00.30 WIB di Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Berdasarkan pemeriksaan keempatnya positif. Terhadap CD positif metamfetamin dan tersangka lainnya positif amfetamin, metamfetamin, dan benzo," ujarnya.

Adapun keempat tersangka, dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahuh 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga:Kembalikan Tas dari Doni Salmanan, Atta Halilintar Diperiksa Penyidik dengan 25 Pertanyaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini