SuaraKalbar.id - Tersangka kasus afiliator binary option Doni Salmanan disebut menggelontorkan uang-nya ke sejumlah publik figur sebagai cara untuk menaikkan popularitas.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol mengatakan, cara tersebut diduga menjadi modus Doni Salmanan untuk menarik perhatian publik dalam rangka mempromosikan investasi menggunakan opsi biner Quotex.
"Ya memang itu tujuannya," kata Reinhard saat dikonfirmasi di Jakarta, mengutip Antara Jumat (18/3/2022).
Doni Salmanan diketahui menggelontorkan uang-nya ke sejumlah publik figur, seperti membeli minuman racikan Rizky Febian senilai Rp400 juta, menyawer gamer Reza Arap sebesar Rp1 miliar, membagikan tas (Clocth) merk Dior untuk kado Atta Halilintar, membeli mobil Porsche Arief Muhammad senilai Rp4 miliar, serta memberi hadiah pernikahan kepada Rizky Billar.
Reinhard mengatakan, apa yang dilakukan Doni Salmanan tersebut membuat heboh hingga menjadikannya terkenal sebagai sosok anak muda yang dermawan.
"Buat heboh, jadi terkenal, dermawan, muda dan kaya," kata Reinhard.
Adapun dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.