Terungkap, Ternyata Dua Mobil Mewah Rudy Salim Tak Dibeli Indra Kenz: Cuma untuk Konten YouTube

Sedangkan dua mobil mewah lainnya berupa RollsRoyce maupun Toyota tidak dibeli, namun hanya untuk keperluan konten YouTube-nya.

Bella
Sabtu, 19 Maret 2022 | 09:00 WIB
Terungkap, Ternyata Dua Mobil Mewah Rudy Salim Tak Dibeli Indra Kenz: Cuma untuk Konten YouTube
ilustrasi indra kenz (instagram/indrakenz)

SuaraKalbar.id - Rudy Salim telah menjalani pemeriksaan terkait transaksi jual beli mobil mewah dengan Indra Kenz, tersangka penipuan opsi biner aplikasi Binomo, senilai Rp 1,350 Miliar.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menuturkan, dalam pemeriksaan tersebut terungkap ternyata Indra Kenz hanya membeli satu unit mobil jenis Tesla di Showroom Prestige Images Motorcars milik Rudy Salim.

Sedangkan dua mobil mewah lainnya berupa Rolls Royce maupun Toyota tidak dibeli, namun hanya untuk keperluan konten YouTube-nya.

"Rolls royce maupun Toyota yang ada dalam konten itu hanya tujuannya untuk pembuatan konten," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers dipantau secara virtual dari Jakarta, melansir Antara, Jumat (18/03/2022).

Baca Juga:Terungkap! Ini Alur Jual Beli Mobil Antara Indra Kenz dengan Rudy Salim

Senada dengan Gatot, Rudy Salim dan pengacara usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB juga mengatakan hal yang sama.

"Total yang dijual satu Tesla yang memang sudah disita," ungkap Frank Hutapea, pengacara Rudy Taslim.


Sebelumnya, penyidik telah menyita aset Indra Kenz, salah satunya mobil Tesla yang berada di Medan.

Secara keseluruhan, hingga saat ini penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar dari total aset yang akan disita Rp57,2 miliar. Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen, dan rekening bank.

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara.

Baca Juga:Pelaku Penipuan di Pasar Kenari Pakai Uang Hasil Kejahatan untuk Pesta Sabu

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

Dalam perkara ini, sebanyak 14 korban telah diperiksa. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini