Terungkap, Ternyata Dua Mobil Mewah Rudy Salim Tak Dibeli Indra Kenz: Cuma untuk Konten YouTube

Sedangkan dua mobil mewah lainnya berupa RollsRoyce maupun Toyota tidak dibeli, namun hanya untuk keperluan konten YouTube-nya.

Bella
Sabtu, 19 Maret 2022 | 09:00 WIB
Terungkap, Ternyata Dua Mobil Mewah Rudy Salim Tak Dibeli Indra Kenz: Cuma untuk Konten YouTube
ilustrasi indra kenz (instagram/indrakenz)

SuaraKalbar.id - Rudy Salim telah menjalani pemeriksaan terkait transaksi jual beli mobil mewah dengan Indra Kenz, tersangka penipuan opsi biner aplikasi Binomo, senilai Rp 1,350 Miliar.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menuturkan, dalam pemeriksaan tersebut terungkap ternyata Indra Kenz hanya membeli satu unit mobil jenis Tesla di Showroom Prestige Images Motorcars milik Rudy Salim.

Sedangkan dua mobil mewah lainnya berupa Rolls Royce maupun Toyota tidak dibeli, namun hanya untuk keperluan konten YouTube-nya.

"Rolls royce maupun Toyota yang ada dalam konten itu hanya tujuannya untuk pembuatan konten," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers dipantau secara virtual dari Jakarta, melansir Antara, Jumat (18/03/2022).

Baca Juga:Terungkap! Ini Alur Jual Beli Mobil Antara Indra Kenz dengan Rudy Salim

Senada dengan Gatot, Rudy Salim dan pengacara usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB juga mengatakan hal yang sama.

"Total yang dijual satu Tesla yang memang sudah disita," ungkap Frank Hutapea, pengacara Rudy Taslim.


Sebelumnya, penyidik telah menyita aset Indra Kenz, salah satunya mobil Tesla yang berada di Medan.

Secara keseluruhan, hingga saat ini penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar dari total aset yang akan disita Rp57,2 miliar. Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen, dan rekening bank.

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara.

Baca Juga:Pelaku Penipuan di Pasar Kenari Pakai Uang Hasil Kejahatan untuk Pesta Sabu

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

Dalam perkara ini, sebanyak 14 korban telah diperiksa. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak