Oknum Polisi Nekat Bakar Rumah Orangtuanya di Ketapang, Hermansyah: Layak Dicopot

Polda sebagai kepolisian tertinggi di Kalbar, layak mengambil tindakan pencopotan kepada yang bersangkutan, ucap Hermanysah.

Bella
Minggu, 20 Maret 2022 | 18:37 WIB
Oknum Polisi Nekat Bakar Rumah Orangtuanya di Ketapang, Hermansyah: Layak Dicopot
Ilustrasi kebakaran. (Antara)

SuaraKalbar.id - Pengamat Hukum Universitas Tanjungpura, Hermansyah menilai, Polisi berpangkat Bripda anggota Polres Kayong Utara berinisial DN yang Nekat membakar rumah orangtuanya, dianggap layak dicopot, atau diberhentian dengan tidak hormat.

Apalagi, menurut Hermansyah, DN diketahui tercatat memiliki sederet masalah hingga berkali-kali diberi sanksi lantaran melanggar disiplin.

“Polda sebagai kepolisian tertinggi di Kalbar, layak mengambil tindakan pencopotan kepada yang bersangkutan,” ucap Hermanysah, melansir insidepontianak.com, jaringan suara.com, Minggu (20/3/2022).

Apabila tidak ditindakan tegas, dan masih diberi toleransi, Hermansyah khawatir DN bisa bisa kembali mengulangi perilakunya itu. Maka, menurutnya pemberiaan sanksi keprofesian terhadap DN harus tegas sehingga dapat juga menjadi contoh untuk anggota yang lain.

Baca Juga:Milenial Kalbar Panggil Ganjar dengan Sebutan Ayah, Deklarasikan Dukung Capres 2024

“Jangan sampai, prilaku ini berulang ke yang lain. Yang sebelumnya membakar rumah milik orang tuanya, bisa saja nanti membakar rumah pimpinan, atau bisa saja rumah warga umum lainnya yang dia anggap bersebrangan dengan pemikiran mereka,” ucapnya.

Adapun menurut Hermansyah, tindakan yang dilakukan DN adalah murni tindak pidana. Maka dari itu, penegakan hukumnya harus dilakukan sesuai aturan hukum pidana.

“Pembakaran ruamah ini melanggar Pasal 187 KUHP. Itu sudah merupakan perbuatan pidana,” tegasnya.

Namun, dalam kasus polisi DN ini, menurut Hemansyah ada dua opin penanganan yang harus dipisahkan. Pertama, memberikan sanksi tegas terkait keprofesiannya sedangkan yang kedua, memproses perbuatan pidananya.

Sebelumnya, publik dibuat terbelalak dengan kelakuan seorang oknum polisi yang diduga tega membakar rumah orang tuanya sendiri , di Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Jumat (18/3/2022) malam.

Baca Juga:Loyalitas Ganjar Pranowo Terasa Sampai Kalbar, Santri 0561 Ramai Dukung Dirinya di Pemilu Presiden 2024

Anggota polisi berinisal DN berpangkat Bripda, itu diduga mulanya membakar kasu yang ada di dalam rumah ayahnya tersebut, selanjutnya api menyebar hingga membakar rumah.

Usut punya usut, ternyata di kepolisian DN tercatat sebagai anggota polisi yang bermasalah. DN sering mendapat sanksi karena kerap melanggar disiplin sebagai anggota kepolisian di Polres Kayong Utara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak