Oknum Polisi yang Bakar Rumah Ayahnya di Ketapang Ternyata Bermasalah, Pernah Pukul Istri dan Sering Mangkir dari Tugas

Iptu Bambang Heru Nusantoro mengungkapkan, DN sudah beberapa kali mendapatkan Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD).

Bella
Minggu, 20 Maret 2022 | 08:50 WIB
Oknum Polisi yang Bakar Rumah Ayahnya di Ketapang Ternyata Bermasalah, Pernah Pukul Istri dan Sering Mangkir dari Tugas
Oknum Polisi berinisial DN diduga membakar rumah orangtuanya di Jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalbar, Jumat (18/3/2022) malam.

SuaraKalbar.id - Beberapa waktu lalu, publik dibuat terbelalak dengan kelakuan seorang oknum polisi yang diduga tega membakar rumah orang tuanya sendiri , di Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Jumat (18/3/2022) malam

Anggota polisi berinisal DN berpangkat Bripda, itu diduga mulanya membakar kasu yang ada di dalam rumah ayahnya tersebut, selanjutnya api menyebar hingga membakar rumah.

Usut punya usut, ternyata di kepolisian DN tercatat sebagai anggota polisi yang bermasalah.

DN sering mendapat sanksi karena kerap melanggar disiplin sebagai anggota kepolisian di Polres Kayong Utara.

Baca Juga:Kinerja Polisi Dianggap Lamban, Seorang Ayah di Surabaya Ini Tangkap Sendiri Pembawa Kabur Putrinya

Kapolres Kayong Utara, AKBP Arief Hidayat melalui Paur Humas Polres, Iptu Bambang Heru Nusantoro mengungkapkan, DN sudah beberapa kali mendapatkan Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD).

Pada tahun 2018, DN tidak masuk bertugas selama 12 hari, perbuatannya tersebut membuat dirinya mendapat SKHD dan menjalani sanksi penempatan pada tempat khusus atau Patsus selama 21 hari.

Usai menjalani sanksi itu, DN tampaknya tak jera, di tahun yang sama, DN kembali melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Karena tidak melaksanakan tugas selama 30 hari berturut-turut. DN pun kembali dijatuhi hukuman.

DN harus membuat pernyataan minta maaf secara lisan dan tertulis, serta diwajibkan mengikuti pembinaan rohani dan mental (Binrohtal), serta diberi sanksi demosi atau pemindahan suatu pekerjaan ke jabatan yang lebih rendah, antar fungsi berbeda selama 3 tahun.

Serentetan pelanggaran dan hukuman berturut DN rupanya belum juga membuatnya berubah. Di tahun 2019, DN tercatat dua kali meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut. Atas pelanggaran ini, ia kembali mendapatkan SKHD serta demosi antar fungsi berbeda selama satu tahun.

Baca Juga:Loyalitas Ganjar Pranowo Terasa Sampai Kalbar, Santri 0561 Ramai Dukung Dirinya di Pemilu Presiden 2024

Tak hanya bermasalah dalam menjalankan tugas sebagai polisi, pada Februari 2022, DN juga pernah melakukan pengancaman dan pemukulan terhadap istri sah. Kasus ini dilaporkan ke Propam di Polda Kalbar.

“Sampai sekarang masih dalam pemeriksaan dan pemberkasan, dan tidak lama lagi disidangkan,” kata Iptu Bambang Heru Nusantoro, melansir Insidepontianak.com-jaringan suara.con-, Sabtu (18/3/2022).

Tak berhenti di situ, rupanya sepanjang Maret 2022 ini, DN tidak pernah lagi masuk atau telah meninggalkan tugas. Pelanggaran disiplin ini, sekarang masih ditangani oleh Propam Polres Kayong Utara.

“Sekarang (DN) ditahan di Polres Ketapang, karena diduga melakukan pembakaran rumah orang tuanya,” ucap Bambang.

Dirinya menegaskan, bila Bripda DN terbukti melakukan perbuatan membakar rumah orang tuanya sebagaimana yang disangkakan, maka, sanksi berat akan diberikan. Yaitu Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Sebab, perbuatan itu sudah tindak pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini