Tak Hadir, Reza Arap Serahkan Uang dari Doni Salmanan Rp 950 Juta ke Penyidik Melalui Kuasa Hukumnya

alam penyerahan tersebut, Reza Arap diketahui tidak hadir

Bella
Senin, 28 Maret 2022 | 18:47 WIB
Tak Hadir, Reza Arap Serahkan Uang dari Doni Salmanan Rp 950 Juta ke Penyidik Melalui Kuasa Hukumnya
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Reinhard Hutagaol, menyerahkan berita acara penyerahan uang senilai Rp950 juta dari kuasa hukum Reza Arap, terkait pencucian uang oleh Doni Salmanan, di Gedung Bareskrim Kepolisian Indonesia, Jakarta, Senin (28/3/2022). ANTARA/HO-Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia

Sementara itu, dalam perkara ini Doni Salmanan dijerat pasal 45 ayat (1) juncto pasal 28 ayat (1) UU ITE ancamannya enam tahun penjara. Selain itu, pasal 378 KUHP ancaman penjara empat tahun dan pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini