Menolak Keluar dari Rutan, Bahar Smith Enggan Ikut Sidang Secara Daring

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharja mengatakan, kabar itu ia terima dari petugas yang ada di Polda Jawa Barat.

Bella
Selasa, 29 Maret 2022 | 16:54 WIB
Menolak Keluar dari Rutan, Bahar Smith Enggan Ikut Sidang Secara Daring
Habib Bahar Smith kembali dilaporkan polisi [YouTube]

SuaraKalbar.id - Penceramah Bahar Smith dikabarkan menolak keluar dari Ruang Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat karena enggan mengikuti sidang secara daring, dan ingin mengikuti sidang secara langsung atau offline di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharja mengatakan, kabar itu ia terima dari petugas yang ada di Polda Jawa Barat.

"Mohon izin yang mulia, kami mendapat kabar dari Polda Jabar, Bahar Smith tidak bersedia mengikuti sidang secara online (daring)," kata Suharja di PN Bandung, Jawa Barat, mengutip Antara, Selasa (29/3/2022).

Meski begitu, jaksa meminta agar sidang tetap digelar meski Bahar tidak bersedia mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut.

"Kami ingin sampaikan surat tertulis, agar sidang ini bisa digelar online, karena ada kendala kalau sidang offline," kata Suharja.

Baca Juga:Wapres Ma'ruf Amin Berharap Masyarakat Tidak Konsumtif Saat Bulan Ramadhan: Seperti Balas Dendam

Adapun menurut Suharja, sidang Bahar Smith itu digelar secara daring. Sedangkan sidang secara langsung atau offline akan digelar pada saat sidang putusan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bahar Smith Azis Yanuar mengatakan hal tersebut memang keinginan dari Bahar Smith. Karena, menurutnya persidangan secara daring memiliki hambatan komunikasi.

"Memang seharusnya seperti itu (offline), karena ini sudah ketinggalan jaman, ini hambatan, kami ingin dihadirkan, karena ini hambatan," katanya.

Lantaran Bahar menolak ikuti sidang secara daring, kini majelis hakim bersama jaksa dan kuasa hukum masih mencari solusi untuk bisa melanjutkan sidang.

Adapun dalam perkara ini, Bahar terjerat dengan kasus penyebaran berita bohong. Rencananya Selasa ini jaksa akan menyampaikan dakwaan terhadap Bahar Smith.

Baca Juga:Muhammadiyah Terbitkan Edaran Shalat Tarawih Berjamaah di Masjid, Ceramah Dilakukan Maksimal 15 Menit

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini