SuaraKalbar.id - Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat Sebastianus Darwis mengimbau untuk mendokumentasikan dan melaporkan ke dirinya jika masih ada kendaraan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menggunakan solar sebakai bahan bakar.
Darwis sendiri, baru-baru mengeluarkan larangan ODP menggunakan bahan bakar minyak subsidi karena produk tersebut hanya diperuntukkan masyarakat kecil.
"Kalau masih ada kendaraan OPD yang masih menggunakan solar tapi mobilnya masih kabin ganda, foto dan laporkan ke saya. Hal itu sangat memalukan," ujarnya di Bengkayang, Selasa.
Darwis juga menuturkan bahwa penggunaan bahan bakar subsidi mesti bijak sasaran dan peruntukannya. Bagi masyarakat yang mampu untuk tidak menggunakan bahan bakar minyak subsidi. Dengan begitu masyarakat kurang mampu bisa menikmatinya.
Baca Juga:Bos Pertamina Sebut Beban Subsidi Pemerintah Terhadap BBM Solar Membengkak jadi Rp 7.800 per Liter
"Jadi jangan sampai ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Begitu pula untuk bahan bakar lain kalau masyarakat menengah ke atas harus pakai Pertalite atau Pertamax. Jangan sampai memakan hak orang lain yang memang benar-benar membutuhkan," terangnya melansir Antara.
Dalam kesempatan itu, Darwis juga membeberkan untuk tahun 2022 ini, kuota jenis bahan bakar tertentu (JBT) solar Kabupaten Bengkayang mendapat jatah sebanyak 19.800 kilo liter. Dia merasa, jumlah tersebut dinilai masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan akan bahan bakar solar bagi masyarakat Kabupaten Bengkayang dalam kurun waktu setahun.
"Kita juga harap hal ini bisa jadi pertimbangan pihak BPH migas. Terlebih, PLBN Jagoi Babang tak lama lagi akan diresmikan," pungkasnya.