SuaraKalbar.id - Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol.) Ahmad Nurwakhid mengungkapkan bahwa gerakan politik Negara Islam Indonesia (NII) memiliki struktur pemerintahan yang bergerak di ‘bawah tanah’.
“NII merupakan organisasi dan gerakan politik pertama di Indonesia yang melakukan radikalisasi gerakan politik mengatasnamakan agama, dan sangat membahayakan kedaulatan negara,” katanya Jakarta, Rabu.
“Bahkan telah memiliki struktur pemerintahan yang bergerak di bawah tanah,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Nurwakhid meminta masyarakat untuk mewaspadai Gerakan Negara Islam Indonesia.
Baca Juga:BNPT Sebut Ada 4 Bahaya Ideologi NII, Ini Daftarnya
Menurut Nurwakhid, ideologi NII merupakan induk ideologi yang menjiwai gerakan radikalisme dan terorisme di Indonesia. Dengan demikian, NII merupakan salah satu gerakan politik yang patut diwaspadai karena memiliki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan konsensus nasional.
Menurutnya, gerakan dan ideologi NII dapat mendorong pada tindakan pidana terorisme yang menghalalkan berbagai cara untuk mencapai tujuannya. Selain itu, bahaya ideologi ini terbukti telah memakan korban indoktrinasi yang tak pandang usia.
“Ideologi NII ini sangat berbahaya karena memiliki keyakinan dan keinginan mengubah ideologi negara, menggulingkan pemerintahan yang sah yang dianggap thagut, mempunyai paham takfiri, melakukan gerakan bawah tanah dengan rekrutmen dan pelatihan atau I’dad,” terangnya.
Nurwakhid menugnkapkan, organisasi NII memang sudah dilarang oleh pemerintah. Namun, ideologi yang banyak mengilhami tindakan kekerasan dan terorisme di Indonesia belum ada regulasi yang melarang.
Oleh sebab itu, Nurwakhid berharap para tokoh-tokoh agama, akademisi, dan semua pihak memberikan pencerahan kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh ideologi NII dan mendorong adanya regulasi yang melarang penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
“Saya sangat senang dengan ketegasan MUI (Majelis Ulama Indonesia, red.) Garut yang secara jelas mengeluarkan fatwa haram organisasi dan gerakan NII. Semoga hal ini juga diikuti oleh MUI Pusat dan organisasi keagamaan lainnya agar menutup ruang gerak NII,” ungkap Nurwakhid.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 16 orang tersangka teroris yang terafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII) pada Jumat (25/3) di Sumatera Barat.
Penangkapan dalam jumlah besar tersebut menunjukkan betapa gerakan radikalisme dan terorisme di beberapa daerah kini semakin masif.
“Diketahui, motif para tersangka tersebut ingin mengganti ideologi negara dan menggulingkan pemerintahan yang sah,” terangnya. Antara