3. Pernah Melakukan Tindak Pidana
Dari catatan polisi, RM pernah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap bibi dan pamanya tahun 2019 dengan senjata tajam. Akibat aksinya, RM sempat ditahan di Mapolsek Pontianak Timur.
4. Sering Semedi
Saat ditahan karena kasus penganiayaan, di sel tahanan, RM sering menunjukan logat aneh. Sering semedi, dan membaca ayat-ayat lain.
“Akhirnya, kasus tak dilanjutkan. Karena hasil pemeriksaan psikiater, yang bersangkutan Orang dengan Gangguan Jiwa,” terang Andi.
5. Pernah Curi Genset
Setelah dinyatakan sebagai ODGJ, RM dititipkan di Dinas Sosial. Lalu, tahun 2020, pelaku kembali melalukan tindak pidana pencurian genset di Pontianak Timur.
“Lalu penyidik berkoordinasi dengan keluarga membawa pelaku ke RSJ Singkawang untuk pengobatan,” tutupnya.
Baca Juga:CEK FAKTA: Beredar Kabar Duka Gus Nur Meninggal Dunia, Benarkah?