Kabag Humas Setda Kapuas Hulu Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Terminal Bunut Hilir

Kabag Humas Setda Kapuas Hulu Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Terminal Bunut Hilir

Bella
Kamis, 31 Maret 2022 | 12:58 WIB
Kabag Humas Setda Kapuas Hulu Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Terminal Bunut Hilir
Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Gemiti (baju putih kiri) pada perkara dugaan korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. (ANTARA/HO-Kejari Kapuas Hulu.)

SuaraKalbar.id - Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kapuas Hulu Kalimantan Barat Gemiti, ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Terminal Bunut Hilir.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto menerangkan, untuk sementara, saat ini tersangka ditahan di Rutan Putussibau.

Saat pembangunan Terimal Bunut Hilir Tahun 2018, Gemiti menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perhubungan Kapuas Hulu.

"Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan sementara di tahan di Rutan Putussibau," ungkapnya, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu.

Baca Juga:Kasus Suap DID Kabupaten Tabanan, KPK Periksa 3 Mantan Anggota DPR RI Di Lapas Sukamiskin

Adi mengungkapkan, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan atau penimbunan Terminal Bunut Hilir tersebut Kejakaaan Negeri Kapuas Hulu telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Direktur CV Abadi Jaya Lili Silvia dan pelaksana pekerjaan Satriadi serta PPK Dinas Perhubungan Kapuas Hulu Gemiti.

Berdasarkan pemaparan Adi, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah memiliki alat bukti yang cukup kuat dan keterangan 27 orang saksi yang telah diperiksa baik pejabat mau pun pihak swasta dalam perkara tersebut.

Adi juga menerangkan anggaran pembangunan Terminal Bunut Hilir bersumber dari APBD Kapuas Hulu Tahun 2018 sebesar Rp1 miliar,
karena perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp316,7 juta.

Tersangka Gemiti disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka Gemiti akan kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Putussibau dan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak," terangnya.

Baca Juga:Cecar Saksi Jemmy Setiawan, KPK Usut Pertemuan Tersangka Abdul Gafur di Musda Demokrat Kaltim

Sedangkan untuk kedua tersangka lainnya, Lili Silvia dan Satriadi sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak dengan status keduanya sebagai terdakwa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini