Kabag Humas Setda Kapuas Hulu Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Terminal Bunut Hilir

Kabag Humas Setda Kapuas Hulu Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Terminal Bunut Hilir

Bella
Kamis, 31 Maret 2022 | 12:58 WIB
Kabag Humas Setda Kapuas Hulu Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Terminal Bunut Hilir
Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Gemiti (baju putih kiri) pada perkara dugaan korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. (ANTARA/HO-Kejari Kapuas Hulu.)

SuaraKalbar.id - Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kapuas Hulu Kalimantan Barat Gemiti, ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Terminal Bunut Hilir.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto menerangkan, untuk sementara, saat ini tersangka ditahan di Rutan Putussibau.

Saat pembangunan Terimal Bunut Hilir Tahun 2018, Gemiti menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perhubungan Kapuas Hulu.

"Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan sementara di tahan di Rutan Putussibau," ungkapnya, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu.

Baca Juga:Kasus Suap DID Kabupaten Tabanan, KPK Periksa 3 Mantan Anggota DPR RI Di Lapas Sukamiskin

Adi mengungkapkan, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan atau penimbunan Terminal Bunut Hilir tersebut Kejakaaan Negeri Kapuas Hulu telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Direktur CV Abadi Jaya Lili Silvia dan pelaksana pekerjaan Satriadi serta PPK Dinas Perhubungan Kapuas Hulu Gemiti.

Berdasarkan pemaparan Adi, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah memiliki alat bukti yang cukup kuat dan keterangan 27 orang saksi yang telah diperiksa baik pejabat mau pun pihak swasta dalam perkara tersebut.

Adi juga menerangkan anggaran pembangunan Terminal Bunut Hilir bersumber dari APBD Kapuas Hulu Tahun 2018 sebesar Rp1 miliar,
karena perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp316,7 juta.

Tersangka Gemiti disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka Gemiti akan kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Putussibau dan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak," terangnya.

Baca Juga:Cecar Saksi Jemmy Setiawan, KPK Usut Pertemuan Tersangka Abdul Gafur di Musda Demokrat Kaltim

Sedangkan untuk kedua tersangka lainnya, Lili Silvia dan Satriadi sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak dengan status keduanya sebagai terdakwa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini