Pasangan Dea OnlyFans dalam Kasus Video Porno Tidak Bisa Dijerat UU Pornografi, Begini Penjelasan Polisi

Polisi memastikan pasangan Dea OnlyFans dalam video porno yang beredar di platform media sosial OnlyFans tidak bisa dijerat dengan UU ITE dan Pornografi.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 02 April 2022 | 06:05 WIB
Pasangan Dea OnlyFans dalam Kasus Video Porno Tidak Bisa Dijerat UU Pornografi, Begini Penjelasan Polisi
Dea Onlyfans didampingi kuasa hukumnya Herlambang Ponco saat mendampingi kliennya melakukan wajib lapor ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/3/2022). [Suara.com/M Yasir]

SuaraKalbar.id - Polisi memastikan pasangan Dea OnlyFans dalam video porno yang beredar di platform media sosial OnlyFans tidak bisa dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan, pria berinisial DRZ tersebut juga tidak bisa dijerat dengan UU Pornografi.

"Pasangannya Dea Onlyfans, dari hasil pemeriksaan kita belum bisa menentukan atau meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/4/2022).

DRZ disebut lolos dari jerat UU ITE dan UU Pornografi karena video tersebut direkam Dea untuk konsumsi pribadi keduanya.

Baca Juga:Pemeran Pria dalam Video Porno Dea OnlyFans Dicecar 28 Pertanyaan Penyidik

Selain itu, DRZ juga mengaku tidak tahu-menahu soal Dea yang mengunggah video pribadi mereka ke platform OnlyFans.

"Untuk UU ITE-nya belum bisa kita terapkan pada yang bersangkutan dan juga kalau kita masukan ke UU Pornografi juga tidak bisa karena yang bersangkutan memang hanya untuk mereka berdua saja. Jadi tidak ada niat yang itu untuk menyebarkan atau mau membuat itu untuk ditonton ramai-ramai," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, berdasarkan penyidikan pihak kepolisian, Dea mendapat pemasukan mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 20 juta dari unggahan video di situs OnlyFans. DRZ, masih menurut Auliansyah, sama sekali tidak menerima bagian dari hasil tersebut.

"Hasil itu hanya dinikmati Dea," ujarnya

Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik menyita akun Google Drive milik Dea yang berisi sejumlah video porno. Selain itu, yang kini sedang diselidiki lebih lanjut pihak kepolisian, terkait adanya dugaan pemeran pria lain yang turut terlibat dalam kasus video porno tersebut.

Baca Juga:Usai Diperiksa, Pemeran Pria pada Video Asusila Dea OnlyFans Bungkam

"Nanti kita lihat ya, karena untuk saat ini video yang tersebar baru dengan pacarnya ini yang tadi kita periksa. Jadi kita baru saja menyita Google Drive-nya Dea, sedang kita analisa nanti dengan siapa saja dia melakukan itu," kata Auliansyah.

DRZ sendiri saat ini masih berstatus saksi. Dalam pemeriksaan tersebut DRZ, penyidik mencecarnya dengan 28 pertanyaan terkait video porno yang melibatkan dirinya dan Dea dalam akun Onlyfans @gresaids.

Sebelumnya diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022) malam. Dea kemudian ditetapkan menjadi tersangka dengan tuduhan mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi pada Sabtu (26/3/2022).

Meski begitu, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak menahan Dea karena pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta status Dea sebagai seorang mahasiswi. Dea sendiri hanya dikenakan wajib lapor. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini